Oleh :
Maryam, S.Pd
Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya
jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi
kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) menyatakan kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang
benar dapat mencegah kriminalitas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005
Sekarang pengguna SIM card prabayar di Indonesia wajib melakukan registrasi
kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa
KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana
prabayar ini berlaku mulai hari selasa 15 Desember 2015 oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Masyarakat harus registrasi kartu prabayar dengan data yang
benar dengan menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual
kartu perdana, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya
sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar. Setelah registrasi dilakukan
oleh penjual maka pembeli baru akan bisa menggunakan nomor prabayarnya.
Ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo Registrasi
ini adalah:
- Registrasi merupakan pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
- Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya terdiri atas. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan dan idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.
- Mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar diterima dengan benar dan lengkap.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas tidak benar.
- Dalam hal terjadi penonaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian apapun kepada pelanggan.
Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa
telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana
pra bayar, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan
jasa telekomunikasi pra bayar.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang
perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa
telekomunikasi prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal
21 September 2015.
Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan prabayar wajib
dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima
(handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima
(handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan
data calon pelanggan. Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi
prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu nomor,
tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Secara lengkap penjelasan Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagai berikut:
- Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.
- Mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu pra bayar.
- Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan:nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
- Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar (distributor /outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan ketentuan dengan materi muatan: 1) Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) yg dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi, Registrasi pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (1)dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP / SIM / Paspor / Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan, 2) PIhak Kedua (distributor /sub distributor / outlet / retail outlet / lapak) menjamin Pihak Pertama (operator / distributor / sub distributor / outlet / retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, 3) Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), 4) Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (4) merupakan kelalaian Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak). , 5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka (5) berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar,
- Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan pra bayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK.
- Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya Nomor Eksisting
- Sebagai tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan pra bayar untuk kartu perdana ini, Kementerian Kominfo/BRTI akan menerapkan registrasi ulang bagi para pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar eksisting. Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.
- Kominfo/ BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar.
- Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo
adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan
prabayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi
prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor,
tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Penjual kartu perdana/pemilik outlet akan diberikan RO ID
(Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan.
Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.
Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan
penelusuran data jika diperlukan.
Aturan ini akan mengurangi potensi spam(SMS dan telepon),
aksi penipuan, dan administrasi menjadi lebih tertib SMS yang bersifat spamming
ini pasti sangatlah mengganggu kita. Apalagi di awal kemunculannya, tidak
sedikit yang tertipu. Bahkan hingga sekarang pun masih banyak yang tertipu.
Semua ini sudah pasti karena mudahnya registrasi prabayar yang dimanfaatkan
oknum-oknum tak bertanggung jawab, tapi semua itu akan segera berakhir.
Salah
satu penyebab terbitnya aturan ini ya karena ingin memberantas sms spamming.
Registrasi yang terorganisir dengan baik, diharapkan dapat meminimalisir aksi
kriminal karena rantai aktivasi dan data diri dapat diketahui secara jelas.Pelanggan pun menjadi lebih nyaman.
Perlu diketahui, selama ini kartu perdana dijual bebas,
bahkan dengan harga murah. Kartu-kartu ini acapkali disalahgunakan oleh
sebagian pihak untuk melakukan penipuan,spam, termasuk penawaran kartu kredit
hingga asuransi.
Operator pun dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke
operator lain (churn rate).Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan.
Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.
Tahapan Registrasi
Bagaimana tahapan registrasi prabayar tersebut? Bila
sebelumnya pengguna dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 atau melalui
gerai resmi, maka mulai 15 Desember 2015, registrasi 4444 hanya bisa digunakan
oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para
operatornya. Sehingga penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan
registrasi prabayar.
Selanjutnya, penjual yang terdaftar tersebut meminta calon
pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM,
Paspor ataupun kartu pelajar. Kemudian data-data yang ada di dalam kartu
identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator.
Bilamana data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini
Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Adapun sanksinya berupa
peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan
kartu perdana prabayar.
Untung Rugi Registrasi Kartu Prabayar.
1. Pelanggan Tidak Akan
Diganggu Pesan Spam
Aturan registrasi kartu prabayar tentunya akan mengurangi
potensi spamseperti SMS dan telepon, aksi penipuan dan administrasi menjadi
lebih tertib. Dengan demikian pelanggan menjadi lebih nyaman, tidak lagi
diganggu dengan SMS atau telepon spam yang berujung pada penupuan, seperti
modus papa minta pulsa dan lain sebagainya..
2. Kartu SIM Bodong Jadi
Berkurang
Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya
jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi
kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.
Operator dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke
operator lain. Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga
lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.
3. Pelanggan Baru Tak
Bebas Regitrasi Kartu Sendiri
Akan tetapi, jika biasanya pelanggan menggunakan 4444 untuk
registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu
perdana yang terdaftar. Penjual kartu perdana atau pemilik outlet akan diberikan Retail Outlet ID
(RO ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak
memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.
4. Pelaksanaan Tidak Mudah
Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat
pihak terkait, seperti operator dan distributor harus melakukan sejumlah
perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.
Dampak
Registrasi Kartu Prabayar
1. Penjual Kartu Perdana Tidak Akan
Sebanyak Dulu
Hal
ini tentu akan terjadi mengingat hanya toko-toko tertentu lah yang bisa
meregistrasi kartu prabayar. Toko yang tidak memiliki kemampuan meregistrasi
pasti akan memutuskan untuk berhenti menjual kartu, hanya toko tersertifikasi
yang dapat menjual kartu prabayar. Seiring berjalannya waktu, kita akan seperti
kembali ke masa lalu yang mana kartu perdana
2. Harga Kartu Prabayar Nggak Akan Serbu
Lagi [Serba Seribu]
Kalau
dulu pernah merasakan beli kartu perdana seharga Rp100.000, dewasa ini, beli
kartu perdana sudah kaya beli gorengan. Dengan harga tidak sampai 5.000, sudah
bisa internetan. Jaman dulu, beli kartu baru adalah sebuah kebanggaan. Ya
karena harganya gila. Namun, dengan aturan registrasi prabayar yang baru, coba
kita sedikit menganalisa masa depan.
Kita
pernah mengalami membeli kartu perdana yang sudah siap pakai alias tidak perlu
diregistrasi lagi. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Sebabnya adalah, penjual
sudah meregistrasi kartu tersebut karena masa aktivasinya sudah berada di ujung
tanduk, dengan proses registrasi oleh si penjual, maka kartu tersebut bisa
mendapat oksigen sampai satu bulan kedepan.
Dengan
aturan baru saat ini, tentu penjual pun tidak bisa sembarangan mengaktivasi
kartu yang akan kadaluarsa. Alhasil, kartu yang sudah akan expired, mungkin
akan terpaksa dibuang atau dijual dengan harga sangat murah atau bahkan
digratiskan. Setelah itu, penjual akan mengurangi stok kartu perdana yang
mereka jual untuk menghindari kerugian. Bayangkan jutaan penjual kartu memesan
kartu perdana baru pada operator dengan kuantitas yang lebih sedikit ditambah
dengan toko tidak terdaftar yang tidak dapat meregistrasi kartu, penjualan
kartu baru tidak akan sekencang dulu.
Sesuai
hukum penawaran, untuk menyeimbangkan kondisi di pasaran, demand yang berkurang
akan menyebabkan penawaran kartu baru yang juga berkurang (pergesaran kurva
penawaran ke kiri) sehingga menyebabkan kenaikan harga barang. Jika hal ini
terus berlangsung, bukan tidak mungkin kartu prabayar akan kembali berharga
sangat mahal.
3. Dua Kartu Lebih Baik (Atau Bahkan Cukup
Satu)
Sekarang,
berganti kartu tidak lagi semudah beli-pasang-pakai, melainkan harus melalui
proses yang sedikit lebih panjang. Dengan proses baru ini, tentu kita akan
merasa bahwa berganti-ganti kartu akan sangat merepotkan (dan merepotkan
penjual nya juga ).
4. Penjual Tak Akan Berani Registrasi
Asal-asalan
Aturan
baru yang mewajibkan registrasi disertai ID Toko memaksa para penjual kartu
untuk memaksa pula pembeli menyerahkan data lengkap untuk diregistrasikan.
Pasalnya, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada kartu tersebut, maka
yang pertama akan dicari adalah si penjualnya.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika juga telah menyiapkan sanksi tegas jika ada operator
yang tak mematuhinya. Jika ada sebuah laporan, kemudian dicek ke operator
ternyata data pengguna berbeda, sang operator akan mendapatkan sanksi dari
Kominfo.
Sesuai
UU, pemerintah melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu
minggu. Apabila tidak mengindahkan, maka operator akan diberikan sanksi berupa
pemotongan kuota nomor baru.
Apabila
operator dikurangi kuotanya, tentu akan merugikan mereka. Operator tidak dapat
menjual nomor baru. Para distributor
juga akan mendapatkan sanksi tegas. Selanjutnya distributor yang akan
memberikan sanksi kepada outlet apabila ada pelanggan baru kartu seluler
mengisi data palsu.
Untuk
pelanggan sendiri, mereka tak diberikan sanksi kalau mengisi data yang tidak
benar. Sebab sanksinya akan diterima oleh outlet tempat mereka mengisi data.
Tapi jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS Spam atau penipuan, maka dapat
diancam pidana.
5. Pemakai Kartu Pasca Bayar Bisa Jadi
Melonjak
Kartu
prabayar vs kartu pasca bayar. Kebanyakan masyarakat memilih jenis prabayar
karena kemudahan pengisian saldo dan juga kemudahan registrasinya. Namun,
seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, dengan penjual kartu yang menyusut
akibat hukum alam, dan harga kartu baru meningkat sesuai hukum ekonomi, serta
proses registrasi yang tidak jauh berbeda dengan pasca bayar, mengapa harus
tetap bertahan di prabayar? Mungkin saja akan banyak masyarakat yang kemudian
berbondong-bondong pindah haluan ke pasca bayar karena benefit yang ditawarkan
jauh lebih banyak dibanding jenis prabayar.
Manfaat
Registrasi Kartu Prabayar
Kualitas
Pelayanan Operator Dapat Meningkat
Siapa
yang tidak ingin aktivitas
berselancar dunia maya
pada perangkat mobile nya bisa
berjalan cepat. Tentu semua ingin. Nah, dengan aturan registrasi baru ini,
seperti yang sudah dijelaskan pada bagian dampak, kemungkinan berkurangnya
pengguna baru sangatlah mungkin. Karena itu, operator akan mulai memindahkan
fokus mereka dari mencari pelanggan baru, ke peningkatan indeks kepuasan
pelanggan
Program
registrasi prabayar sejatinya dilakukan untuk kepentingan banyak pihak. Dari
sisi operator, untuk mengurangi jumlah kartu sim yang terbuang percuma akibat
perpindahan pelanggan, selain juga untuk memberikan layanan yang maksimal
berdasarkan database pelanggan.
Bagi
para pelanggan, meminimalisir kejahatan penipuan melalui sms atau telepon. Registrasi prabayar ini juga sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
Tentu
pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti
operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya
ketertiban administrasi pelanggan.
Tata
ulang ini mengacu pada dua hal penting, yaitu membatasi peredaran kartu SIM pra
bayar di pengecer (outlet), dan kewajiban registrasi di gerai atau toko yang
diberi otoritas oleh operator telekomunikasi. Sehingga, registrasi tidak lagi
dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas
pelanggan.
Tujuan
utama aturan ini adalah menertibkan data yang diregistrasi pelanggan. Selama
ini, BRTI menemukan adanya aktivasi nomor kartu SIM pra bayar oleh penjual
sebelum nomor tersebut dibeli pelanggan. BRTI menyimpulkan, data pelanggan yang
dimasukkan adalah bukan data pelanggan sebenarnya. Padahal, seharusnya aktivasi
layanan mulai berjalan ketika registrasi berhasil dilakukan dengan baik.
Kesimpulannya,
kartu perdana merupakan dua sisi mata uang yang dapat memberikan dampak positif
maupun negatif. Meminimalisir hal negatif adalah upaya maksimal karena
memberantas secara menyeluruh tidaklah mungkin. Apa yang harus kita perbuat
adalah, mendukung keputusan pemerintah [mengenai registrasi prabayar--red]
selama hal itu memanglah baik. Walau terkesan sudah terlambat, namun jauh lebih
baik daripada tidak ada perubahan sama sekali. Maka dari itu, mari kita
sama-sama bergerak menuju dunia komunikasi Indonesia yang lebih baik.
Perubahan
proses pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu
mendorong akurasi data pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada
gilirannya akan memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program
pemerintah. Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu
sendiri terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus
pencurian.
Sumber: