HALAMAN INI MENGANGKAT TENTANG ARTIKEL DAN OPINI PUBLIK TAHUN 2014

Senin, 25 Agustus 2014

ETIKA DAN AKURASI BERITA DALAM JURNALISTIK ONLINE

oleh : Ahmad Yusuf, S.Sos

Jurnalistik Online (Online Journalism) adalah proses pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan penyebarluasan berita secara online di internet. Jurnalistik Online adalah jurnalisme “generasi ketiga” setelah jurnalistik cetak (print journalism) –suratkabar, tabloid, majalah– dan jurnalistik elektronik (electronic journalism, broadcast journalism) –jurnalistik radio dan televisi. Jurnalistik Online adalah “jurnalistik masa depan” (future journalism) yang terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Jurnalisme online atau jurnalistik online kini mulai dilirik oleh pakar jurnalisme di dunia sebagai salah satu media yang cukup efektif dan efisien menyebarkan berita dan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat. Industri periklanan dan pertelevisian juga berlomba-lomba untuk terus aktif dilibatkan dalam media online karena melihat peluang yang sangat bagus untuk terus eksis di bidangnya masing-masing. Tidak mengherankan jika kecepatan waktu pemberitaan menjadi sangat penting dalam jurnalistik online.

Jurnalis dituntut untuk serba cepat dan dan serba tahu, namun seringkali juga dibenturkan oleh masalah waktu. Berita bukan lagi sebuah peristiwa yang telah berlangsung, namun menjadi peristiwa yang sedang berlangsung yang disiarkan oleh media. Inilah yang mendasari mengapa masyarakat lebih banyak beralih ke media online karena pemberitaan yang disuguhkan cepat sampai di telinga mereka.

Melalui jurnalisme online, tidak hanya pembuat berita profesional yang dapat menyajikan berita kepada masyarakat, bahkan masyarakat umum dari berbagai kalangan dapat juga membagikan informasi kepada masyarakat luas. Hal tersebut disebut citizen journalism atau jurnalisme masyarakat yang memberi warna baru dalam dunia jurnalistik dan memberi masyarakat sudut pandang lain dalam menilai suatu issue yang berkembang. Citizen journalism atau jurnalisme masyarakat secara tidak langsung dilindungi oleh peraturan dewan pers no. 5/Peraturan DP/IV/2008 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

Di ranah jurnalisme, internet melahirkan jurnalisme online dan menawarkan saluran informasi   baru   berupa   media  online. Kehadiran   jurnalisme   online   telah   merevolusi pemberitaan dimana kecepatan menjadi faktor utama. Kini, berita bukan lagi peristiwa yang ‘telah berlangsung’, tetapi peristiwa yang ‘sedang berlangsung’ yang disiarkan media. Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet menyajikan berita yang memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan informasi secara cepat dan saling berhubungan. Karena itu, orang melihat internet sebagai media yang ‘cepat’ dari pada yang ‘lebih detil’ menyajikan informasi.

Sembilan elemen jurnalisme (Kovach dan Rosenstiel, 2004) yang perlu untuk diperhatikan juga oleh jurnalisme online, meliputi:
(1) Jurnalisme harus memiliki kewajiban pertama pada kebenaran.
(2) Jurnalisme harus memiliki loyalitas pertama pada warga masyarakat.
(3) Jurnalisme harus memiliki kedisiplinan dalam melakukan verifikasi.
(4) Jurnalisme harus menjaga independensi dari sumber berita.
(5) Jurnalisme harus memfungsikan dirinya sebagai pemantau independen atas suatu kekuasaan                 tertentu.
(6) Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik dan komentar publik.
(7) Jurnalisme harus mengupayakan hal yang penting menjadi menarik dan relevan.
(8) Jurnalisme harus menjaga agar setiap berita komprehensif dan proporsional.
(9) Jurnalisme harus membolehkan praktisinya untuk menggunakan nuraninya.

Etika  dan Akurasi Berita Jurnalistik Online

Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalis ini penting, bukan hanya masalah menjaga moral dan perilaku namun lebih kepada tanggung jawab atas pemberitaan yang jurnalis buat guna melindungi serta menghindarkan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan si pembuat berita.

Kode etik dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan kode etik bersifat mengikat terhadap para anggotanya. Dalam dunia jurnalistik dikenal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis yang telah merumuskan Kode Etik Jurnalis.

Letak kesalahan seringkali masalah akurasi informasi yang dipaparkan lembaga media online. Ada banyak hal yang perlu di evalusi dalam bisnis media online ini. Jurnalis seharusnya tidak lagi mengutamakan kecepatan namun lebih kepada ketepatan sumber berita. Seharusnya jurnalis menyadari bahwa peran media massa salah satunya adalah ikut serta dalam mencerdaskan bangsa, mulai dari hal kecil misalnya memberikan informasi  dan pengetahuan secara akurat dan berimbang. Hal ini akan lebih efektif dilakukan apabila para jurnalis, terutama citizen journalism mendapatkan pelatihan dan pendidikan bagaimana menjadi jurnalis yang cerdas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melihat mayoritas media online tidak lagi memperhatikan kode etik jurnalistik saat menyajikan beritanya. Ini merupakan hasil penelitian kecil AJI terhadap tantangan media berbasis internet.

“Rata-rata 6 dari 10 media online melanggar kode , pelanggaran kode etik yang banyak dilakukan media online adalah persoalan akurasi. Atas nama kecepatan, banyak media online yang tidak lagi memperhatikan keakurasian berita. Contoh kecil adalah ejaan nama narasumber yang masih sering salah.
Ketidakberimbangan berita acapkali menjadi tantangan media online. Sedikit informasi saja tanpa menguji kebenarannya sudah dapat ditayangkan dan dikonsumsi masyarakat. Padahal, prinsip dasar media adalah harus selalu melakukan check danrecheck, cover both side.

Prinsip 5W+1H yang menjadi komponen utama suatu berita sudah diabaikan. Prinsip itu adalah sebuah berita harus memuat informasi what (apa), when (kapan), where (dimana), who (siapa), why (mengapa), dan how (bagaimana). Ia melihat banyak media online yang hanya menayangkan berita dengan komponen 3W+1H. 

Berikut salah satu kesalahan media news online dalam melakukan sebuah pemberitaan yang dapat dilihat pada kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat terjadinya kerusuhan di Mesir pada bulan Febuari 2011. Pada awalnya berita ini muncul pertama kali pada sebuah media social yaitu pada akun di facebook milik Science of Universe. 

Imanda Amalia dikabarkan sebagai WNI yang menjadi relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Pada peristiwa ini masih terjadi simpang siur, akan tetapi media news online di Indonesia sudah mulai memberitakan peristiwa tersebut di running news meskipun data dan fakta itu belum jelas, dan belum ada kejelasan data atau fakta dari Kedubes ataupun Kementrian Luar Negeri. Tidak hanya media news online saja yang melakukan hal seperti ini media televisi swasta juga melakukan hal yang sama dilakukan oleh media news online. Sehingga mengakibatkan seluruh masyarakat percaya pada pemberitaan kasus tersebut. Namun pada akhir berita tersebut dinyatakan salah dan hanya sebuah isu dan Kemenlu RI juga memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. 

Kejadian atau kekeliruan seperti ini sudah dianggap sebagai hal yang wajar karena wartawan pada news online harus bersaing untuk mendapatkan informasi tercepat dan dalam pembuatan beritanya tersebut hanya bersifat running news sehingga sering kali wartawan mengabaikan hal akurasi dalam penulisan berita.

Pelanggaran beretika dalam media news online sering dapat diberikan contoh seperti kasus di atas yang di mana media news online melakukan pelanggaran dalam beretika jurnalistik karena media news online membuat sebuah berita hanya bersumber pada media social yang pada saat kejadian kasus tersebut belum adanya verifikasi data dan media news online tidak melakukan check and balance terhadap data yang ada di media social

Pelaksanaan pembuatan sebuah berita ini merupakan pelanggaran pada Kode Etik jurnalistik “KEJ” yang di mana telah dipaparkan bahwa seorang wartawan harus membuat atau memberikan sebuah berita yang akurat, harus menghasilakn berita yang factual dan jelas sumbernya, dalam pengambilan foto, audio ataupun suara harus dilengkapi dengan sumbernya dan selalu melakukan verifikasi, check and balance suatu fakta yang dijadikan sebuah berita.

Karakteristik Jurnalistik Online

Karakteristik jurnalisme online yang paling popular adalah sifatnya yang real time. Berita, kisah-kisah, peristiwa-peristiwa, bisa langsung dipublikasikan pada saat kejadian sedang berlangsung. Ini barangkali tidak terlalu baru untuk jenis media tradisional lain seperti TV, radio, telegraf, atau teletype.

Namun dari sisi penerbit sendiri, mekanisme publikasi real time itu lebih leluasa -tanpa dikerangkengi oleh periodisasi maupun jadwal penerbitan atau siaran: kapan saja dan dimana saja selama dia terhubung ke jaringan Internet maka ia mampu mempublikasikan berita, peristiwa, kisah-kisah saat itu juga. Inilah yang memungkinkan para pengguna/pembaca untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan sebuah peristiwa dengan lebih sering dan terbaru.

Menyertakan unsur-unsur multimedia adalah karakteristik lain jurnalisme online, yang membuat jurnalisme ini mampu menyajikan bentuk dan isi publikasi yang lebih kaya ketimbang jurnalisme di media tradisional. Karakteristik ini, terutama sekali, berlangsung pada jurnalisme yang berjalan di atas web.

Selain itu, jurnalisme online dapat dengan mudah bersifat interaktif. Dengan memanfaatkan hyperlink yang terdapat pada web, karya-karya jurnalisme online dapat menyajikan informasi yang terhubung dengan sumber-sumber lain. Ini berarti, pengguna/pembaca dapat menikmati informasi secara efisien dan efektif namun tetap terjaga dan didorong untuk mendapatkan pendalaman dan titik pandang yang lebih luas—bahkan sama sekali berbeda.

Selain itu, karakteristik jurnalistik online sekaligus menjadi keunggulannya di kemukakan oleh James C. Foust dalam buku Online Journalism, Principles and Practices of News for The Web (Holcomb Hathaway Publishers 2005)
  1. Audience Control. Kendali Pembaca, Jurnalistik online memungkinkan pembaca (user/visitor) leluasa dalam memilih berita yang diinginkan. Mereka bias pindah dengan cepat dari satu berita ke berita lain.
  2. Nonlienarity. Jurnalistik online memungkinkan setiap berita yang disampaikan dapat berdiri sendiri sehingga pembaca tidak harus membaca secara berurutan. Pembaca bias memulai dengan berita terbaru, bahkan bias mulai dengan berita yang di posting satu-dua tahun yang lalu.
  3. Storage and Retrieval. Online jurnalisme memungkinkan berita tersimpan, terarsipkan, atau terdokumentasi dan diakses kembali dengan mudah oleh pembaca.
  4. Unlimited Space. Ruang tanpa bata. Jurnalistik online relative tanpa ada batasan jumlah huruf dan kata/kalimat. Berbeda dengan media cetak yang di batasi kolom/halaman atau radio/televise yang dibatasi durasi.
  5. Immediacy. Kesegaran, kecepatan. Jurnalisme online memungkinkan informasi dapat disampaikan secara cepat dan langsung kepada pembaca. Internet adalah medium tercepat untuk menyebarkan informasi.
  6. Multymedia Capability. Kemampuan multimedia. Jurnalisme online memungkinkan berita disampaikan tidak hanya dalam format teks, tapi juga dilengkapi audio dan video.
  7. Interactivity. Interaktivitas. Jurnalisme online memungkinkan adanya peningkatan partisipasi pembaca dalam setiap berita, dengan adanya kolom komentar/ atau fasilitas media social yang memungkinkan pembaca menyebarkan/membagi (share ) berita di akun media social.

Dari karakteristik-karakteristik tersebut di atas tersirat bahwa jurnalisme online membutuhkan penanganan yang berbeda dalam penyelenggaraannya dan dinikmati dengan cara yang berbeda oleh para pengguna/pemirsanya ketimbang jurnalisme tradisional.

Dalam jurnalisme tradisional, tata-tutur informasi—misalnya—disajikan secara linear kepada para pembaca/pemirsanya. Pemirsa/pembaca jurnalisme tradisional tidak bisa tidak harus mengikuti urut-urutan informasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbitnya: Dari kisah satu ke kisah kedua lalu ke kisah ketiga dan seterusnya -tanpa bisa melakukan lompatan.

Kelebihan  dan Kekurangan Jurnalistik Online

Keunggulan jurnalisme online dibandingkan jurnalisme konvensional (cetak atau elektronik) antara lain:
  1. Kapasitas luas halaman web bisa menampung naskah sangat panjang.
  2. Pemuatan dan editing naskah bisa kapan saja dan di mana saja.
  3. Jadwal terbit bisa kapan saja bisa, setiap saat.
  4. Cepat, begitu di-upload langsung bisa diakses semua orang.
  5. Menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet.
  6. Aktual, berisi info aktual karena kemudahan dan kecepatan penyajian.
  7. Update, pembaruan informasi terus dan dapat dilakukan kapan saja.
  8. Interaktif, dua arah, dan ”egaliter” dengan adanya fasilitas kolom komentar, chat room, polling, dsb.
  9. Terdokumentasi, informasi tersimpan di ”bank data” (arsip) dan dapat ditemukan melalui ”link”, ”artikel terkait”, dan fasilitas ”cari” (search).
  10. Terhubung dengan sumber lain (hyperlink) yang berkaitan dengan informasi tersaji.

Kekurangan Media Online:
  1. Tidak ada ukuran pasti tentang siapa penerbit berita online, sehingga dapat diklaim oleh beberapa pihak.
  2. Adanya kecenderungan mudah lelah saat membaca sajian di berita-berita online yang panjang.
  3. Tidak selalu tepat, karena mengutamakan kecepatan berita yang dimuat di media online biasanya tidak seakurat media lainnya.
  4. Banyak terjadi kesalahan penulisan yang dikarenakan ketergesa-gesaan dalam proses penulisan.
  5. Berpotensi mengakibatkan cyber crime (kejahatan dunia maya) seperti penculikan, penipuan, dan berbagai tindak criminal lainnya.
  6. Menurunnya minat baca di perpustakaan akibat lebih praktisnya media online.
  7. Meningkatkan plagiat akibat mudah dicurinya karya-karya yang tersaji di media online.


Berita online memang harus cepat tersampaikan kepada publik karena  sebagiannya  dibutuhkan untuk  mengambil  keputusan. Contohnya, informasi  terkini  mengenai  tingkat kepadatan lalu lintas di jalur Jakarta-Jawa Timur pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2014, akan sangat penting bagi para pemudik untuk mengambil keputusan, apakah akan melalui jalur utara, tengah atau selatan. Situasi lalu lintas di ketiga jalur itu menjadi sangat penting untuk diketahui karena para pemudik ingin perjalanannya lancar, terhindar dari kemacetan.

Sayang, karena terlalu mendewakan kecepatan, seringkali jurnalis yang bertugas di lapangan mengabaikan prinsip akurasi dengan tidak melakukan verifikasi. Padahal, dalam sebuah pekerjaan jurnalistik, keakuratan informasi adalah sesuatu yang mutlak harus terkandung. Tidak boleh tidak.
Oleh karena itu, para jurnalis dan orang-orang yang berkecimpung didalamnya harus ikut serta secara aktif untuk menghasilkan produk-produk berita yang objektif, real, akurat, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak plagiarisme. Sehingga, karya para jurnalis online tidak lagi diragukan kredibilitasnya di kancah jurnalistik di dunia.

Jurnalistik Online Jurnalistik Masa Depan

Sifat multimedia pada jurnalistik online menjadikannya sebagai jurnalistik masa depan, wartawan tidak hanya menyusun teks berita dan menampilkan foto, tapi juga melengkapinya dengan suara dan gambar (audio-video).

Dengan jurnalistik online, kini tidak ada lagi istilah “berita tidak dapat di publikasikan” hanya menjadi arsip saja, karena jika media tempatnya bekerja menolak membuat beritanya, ia dapat memuatnya di blog atau situs jejaring social.

Selain itu public tidak lagi semata tergantung pada media-media konvensional untuk mengikuti perkembangan dunia. Berbagai data menunjukkan, pengguna internet dari waktu ke waktu terus tumbuh. Publik kian menjadikan media online sebagai rujukan utama ketika mereka membtuhkan informasi apapun.

“Budaya internet” kian kuat dikalangan masyarakat berkat kehadiran situs-situs mesin pencari seperti google, yahoo, bing, dan ask. Dalam catatan Wikipedia, perkembangan internet juga mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bias dilakukan dengan cara tatap muka dan sebagian kecil melalui pos dan telepon, kini sangat mudah dan sering di lakukan melalui internet. 

Sumber :

  • http://rhyonugros90.blogspot.com/2012/06/makalah-kelompok-4-jurnalisme-online.html
  • http://rickricke.blogspot.com/2013/04/etika-dan-kredibilitas-dalam.html
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52d900224edd8/banyak-media-online-labrak-kode-etik-jurnalistik
  • http://mukhlisdinillah.blogspot.com/2013/05/jurnalistik-online.html#sthash.6KruKyof.dpuf
  • http://mukhlisdinillah.blogspot.com/2013/05/jurnalistik-online.html
  • http://kodeetikjurnalistik.blogspot.com/
  • http://jurnalisme-makassar.blogspot.com/
  • http://mediaonlinebogor.blogspot.com/2012/10/etika-jurnalistik-dalam-media-news.html
  • http://smgversiavis.blogspot.com/2013/04/etika-dan-kredibilitas-jurnalisme-online.html
  • https://www.linkedin.com/today/post/article/20140802145417-228467969-media-online-jangan-abaikan-akurasi
  • http://komunikasi.uinsgd.ac.id/jurnalistik-online-istilah-definisi-dan-karakteristik/
  • http://www.romelteamedia.com/2014/06/jurnalistik-online-jurnalistik-masa.html


Senin, 11 Agustus 2014

PERAN HUMAS DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh : Haerani, S.Sos

Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis 3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

Undang-undang ini mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, badan publik yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang   tersebut.   Terlebih   lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk public  dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dandengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik melalui dokumentasi internal maupun penyampaikan ke publik melalui media.

Kedudukan Humas dalam Organisasi

Humas/PR adalah menilai sikap masyarakat (public) agar tercipta keserasian antara masyarakat dan kebijaksanaan organisasi/instansi. Karena mulai dari aktivitas, program Humas, tujuan (goal) hingga sasaran (target) yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan serta keprcayaan citra positif dari pihak publiknya.

Pada prinsipnya, secara structural, fungsi Humas/PR dalam organisasi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi.Menurut John Tondowijoyo (2004: 9) kedudukan Humas terkait langsung dengan fungsi top managemen.Fungsi kehumasan dapat berhasil secara optimal apabila langsung berada dibawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pemimpin tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi bersangkutan. Sedangkan menurut Renald Khasali, public relations merupakan fungsi manajemen yang sama pentingnya dengan pemasaran, produksi, keuangan, dan SDM.

Humas saat ini banyak dipraktekkan di berbagai organisasi dalam rangka menunjang organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Profesi Humas bukan hanya mengkliping berita dan atau mengirim surat, tetapi sebenarnya posisi Humas adalah posisi yang strategis dengan banyak criteria yang harus dimiliki seseorang yang akan bergerak sebagai praktisi Humas suatu instansi atau organisasi. Menurut Frank Jefkins, kroteria seorang Humas adalah:ability to communicate, ability to organize, ability to get on with people, personality integrity dan imagination. 

Pelaksanaan PR dalam organisasi dititik beratkan pada ketrampilan membina hubungan antara manusia didalam organisasi untuk mengatasi timbulnya  masalah. Meskipun belum ada  standarisasi mengenai  definisi tentang Humas/PR, berkut ini sedikitnya ada tiga pengertian tentang Humas/PR, yaitu:
  1. Public Relation sebagai method of communication  yaiatu merupakan rangkaian kegiatan komunikasi atau system kegiatan berkomunikasi secara kusus.
  2. Public relations sebagai state of being yaitu perwujudan kegiatan komunikasi (Efendi, 1989: 94).
  3. Public relations adalah seni membina pribadi seseorang hingga taraf yang memungkinkan ia mampu menghadapi keadaan darurat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang psikologi, seni melaksanakan tugas yang sama untuk bisnis, lembaga, pemerintah, baik yang menimbulkan keuntungan atau tidak (Roy Blumenthal dalam bukunya The Practic of Public Relation yang dikutip Efendi).


Fungsi Public Relation dalam menyelenggarakan komunikasi timbale balik dua arah (reciprocal   two way   traffic   communication)  antara   organisasi / badan  instansi  yang diwakilinya dengan public sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tudaknya tujuan dari citra yang hendak dicapai oleh organisasi bersangkutan. 

Hal tersebut sesuai dengan definisi kerja Humas menurut RexHarlow, San Fransisco, Amerika yang kemudian menjadi acuan para anggota IPRA (International Public Relations Association) yang berbunyi:“ Hubungan masyarakat merupakan komunikasi dua arah antara organisasi dengan public secara timbale balik dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerasame serta pemenuhan kepentingan bersama”.

Jika dikaitkan dengan definisi Humas tersebut maka kegiatan PR di mulai dari pembenahan organisasi internal Humas/PR hingga kegiatan bersifat image corporate building. Secara operatif, maka Humas/PR merupakan fungsi khusus manajemen, artinya Humas/PR membatu memelihara aturan main bersama melalui saluran komunikasi kedalam dan keluar, agar tercpai saling pengertian atau kerjasama anatara organisasi  dan publiknya. Termasuk didalamnya mengidentifikasikan dan menanggapi opini public yang sesuai atau tidak dengan kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh lembaga.organisasi bersangkutan.Dan juga membantu  fungsi  manajemen   dalam   mengantisipasi,   memonitor,  dan memanfattkan berbagai kesempatan serta tantangan atau perubahan atau yang terjadi didalam masyarakat/publiknya.

Sesungguhnya fungsi kehumasan dapat bertindak sebagai tanda bahaya (early warning system) yang berfungsi mendukung atau membantu pihak manajemen organisasi berjaga-jaga menghadapi kemungkinan buruk yang terjadi pada organisasi. Mulai dari timbulnya isi berita negatife (negative news) di berbagai media masa, meluasnya isu negates yang kurang menguntungkan terhdap produk atau nama organisasi/badan instansi yang bermaslah hingga penurunan citra, bahkan kahilangan citra (lost of image) yang dapat menimbulkan berbagai resiko yang menyakut krisis kepercayaan maupun krisis manajemen.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Humas/PR akan menjalankan fungsinya yaitu kepentiangan menjaga nama baik dan citra organisasi/badan intanst agar organisasi/badan selalu dalam posisi menguntungkan. Salah satu metode yang dipergunakan adalah melalui cara-cara edukatif dan informatif secara persuatif yang mendukung arti suatu ajakan atau imbauan, bukan merupakan paksaan.

Biasanya Humas/PR akan melakukan strategi komunikasi yang persuasive yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Informasi atau pesan yang disampaikan harus berdasarkan pada kebutuhan atau kepentingan khayalak sebagai sasarannya. PR sebagai komunikator dan sekaligus mediator berupaya membentuk sikap dan pendapat yang positif dari masyarakat melalui stimulus tertentu mendorong public untuk berperan serta dalam aktivitas organisasi badan instansi agar tecipta perubahan sikap dan penilaian (Perubahan dari situasi negative menjadi situasi positif).

erubahan sikap dan penilaian dari pihak public dapat terjadi maka dilakukan pembinaan atau pengembangan terus-menerus agar peran serta tersebut terpelihara dengan baik. Disamping itu, dalam menjalankan funsi Humas/PR seorang pejabat Humas dituntut untuk memiliki empat kemampuan yaitu: Memiliki kemampuan mengamati dan menganalisa suatu persoalan berdasarkan fakta di lapangan, perencanaan kerja, komunikasi    dan    mampu    mengevaluasi     suatu     problematic   yang dihadapinya, kemampuan untuk menarik perhatian, melalui berbagai kegiatan publikasi yang kreatif, inovatif, dinamis dan menarik bagi publiknya  sebagai  target  sasarannya, kemampuan untuk mempengaruhi pendapat umum meleui kekuatan public relations (power of PR) dalam bentuk opini public yang searah dengan kebijakan organisasi/badan instansi yang diwakilinya dalam posisi yang saling menguntungkan serta kemampuan PR/Humaas menjalin suasana saling percaya, toleransi, saling menghargai, good will, dll dengan berbagai pihak, baik public internal maupun public eksternal.

Peran Humas Pemerintah

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah  untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila  tidak akurat,   cepat,  dan    mudah,    dapat     menyebabkan    kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan membutuhkan corong penyampaian informasi.Begitu juga masyarakat sebagai objek yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan juga harus mengetahui sumber informasi yang tepat.Sesuai dengan program yang dijalankan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik. Erlangga Masdiana, Direktur Layanan Informasi Internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menjelaskan ada empat jenis informasi yang diatur dalam undang-undang ini.

Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9).Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.

Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Keempat, Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakaan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh humas dalam rangka pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pertama menyajikan informasi kepada publik secara transparan, mencerahkan dan mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program dan pelayanan lembaga, yang dapat menghasilkan citra positif bagi lembaga dan melahirkan kepercayaan serta dukungan publik terhadap kebijakan lembaga.

Kedua yang harus diambil oleh humas, adalah memantau dan merespon opini publik yang berkembang, baik di media massa maupun masyarakat, berkaitan dengan kebijakan lembaga. Tidak sedikit, informasi yang disampaikan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.Dalam hal ini, humas harus tampil dengan elegan dalam menanggapi setiap permasalahan, sehingga menjaga citra positif lembaga dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga.Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder, baik masyarakat maupun media massa merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif lembaga. Melalui hubungan ini dapat memberikan kemudahan dalam memecahkan permasalahan, ketika terjadi kesalahpahaman dalam merespon informasi berkenaan dengan lembaga.

Ketiga adalah menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi, baik berupa media cetak, elektronik maupun online.Hal ini untuk memudahkan publik dalam memperoleh informasi. Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki sebuah media yang dapat menjadi rujukan utama bagi media massa dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang terpercaya berkaitan dengan lembaga.

Keempat adalah menghimpun informasi yang pasti atas sebuah kebijakan dari para pengambil kebijakan, berkoordinasi dan memberikan masukan serta informasi tentang perkembangan opini publik berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya.

Prof. Onong Uchjana Effendy, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dalam bukunya berjudul Ilmu Komunikasi, menjelaskan ada tiga fungsi yang dimiliki oleh pemraktek hubungan masyarakat. Fungsi pertama, mengetahui secara pasti dan mengevaluasi opini publik yang berkaitan dengan organisasinya. Fungsi kedua, menasihati para eksekutif (dalam hal ini pengambil kebijakan) mengenai cara-cara menangani opini publik yang timbul. Sedangkan fungsi yang ketiga, menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi opini publik.

Secara universal, humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga, artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.

Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan “is a must”. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, humas peran tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.

Dinamika perubahan menuntut Humas pemerintah lebih adaptif atas perkembangan global, regional maupun nasional.Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi.Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.

Kehumasan pemerintah mempunyai tantangan dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik berkualitas dan proporsional.Indonesia saat ini menduduki peringkat 53, yang awalnya di posisi 67, dalam hal keberhasilan teknologi informasi.Era baru Indonesia saat   ini    adalah   era   demokrasi   digital.  Humas   diharuskan   mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik.Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik bisa tercapai.

Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran humas semakin strategis.Sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada masyarakat.Humas juga bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.
Manajemen komunikasi yang baik diharapkan mampu membangun ruang publik yang memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara pemerintah dengan publik dan sebaliknya. Namun demikian, realita  menunjukan sebagian besar humas pemerintah belum menjalankan tugas dan fungsinya. Masih banyak kendala yang dihadapi seperti kompetensi SDM, pola koordinasi, program kegiatan, kelembagaan, dan infrastruktur.

Pada dasarnya membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dapat dilakukan dengan dua hal yaitu dengan menunjukan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap serta perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.Humas pemerintah seharusnya dapat memenuhi kedua hal di atas dengan peran yang agar kreatif dan berpikir strategis.

Untuk itu humas pemerintah harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya.Pada hakikatnya, pemerintah harus menjalankan fungsi publiknya secara produktif, efektif dan efisien.Humas pemerintah juga dituntut bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Publik akan menilai baik atau buruknya citra pemerintah secara keseluruhan, tidak parsial.

Sumber:
https://kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17934
https://mumtazsyamila.wordpress.com/2011/10/06/humas-dalam-era-keterbukaan-informasi-publik/
http://www.halloriau.com/riaubaru-9-2012-11-21-humas-sebagai-corong-informasi-publik.html
http://ririyantizahrul.blogspot.com/2014/01/peran-humas-pemerintah-sebagai-fungsi.html
http://komangpasekantara.blogspot.com/2011/03/keterbukaan-informasi-publik-dan-peran.html