HALAMAN INI MENGANGKAT TENTANG ARTIKEL DAN OPINI PUBLIK TAHUN 2014

Senin, 11 Agustus 2014

PERAN HUMAS DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh : Haerani, S.Sos

Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis 3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

Undang-undang ini mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, badan publik yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang   tersebut.   Terlebih   lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk public  dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dandengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik melalui dokumentasi internal maupun penyampaikan ke publik melalui media.

Kedudukan Humas dalam Organisasi

Humas/PR adalah menilai sikap masyarakat (public) agar tercipta keserasian antara masyarakat dan kebijaksanaan organisasi/instansi. Karena mulai dari aktivitas, program Humas, tujuan (goal) hingga sasaran (target) yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan serta keprcayaan citra positif dari pihak publiknya.

Pada prinsipnya, secara structural, fungsi Humas/PR dalam organisasi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi.Menurut John Tondowijoyo (2004: 9) kedudukan Humas terkait langsung dengan fungsi top managemen.Fungsi kehumasan dapat berhasil secara optimal apabila langsung berada dibawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pemimpin tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi bersangkutan. Sedangkan menurut Renald Khasali, public relations merupakan fungsi manajemen yang sama pentingnya dengan pemasaran, produksi, keuangan, dan SDM.

Humas saat ini banyak dipraktekkan di berbagai organisasi dalam rangka menunjang organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Profesi Humas bukan hanya mengkliping berita dan atau mengirim surat, tetapi sebenarnya posisi Humas adalah posisi yang strategis dengan banyak criteria yang harus dimiliki seseorang yang akan bergerak sebagai praktisi Humas suatu instansi atau organisasi. Menurut Frank Jefkins, kroteria seorang Humas adalah:ability to communicate, ability to organize, ability to get on with people, personality integrity dan imagination. 

Pelaksanaan PR dalam organisasi dititik beratkan pada ketrampilan membina hubungan antara manusia didalam organisasi untuk mengatasi timbulnya  masalah. Meskipun belum ada  standarisasi mengenai  definisi tentang Humas/PR, berkut ini sedikitnya ada tiga pengertian tentang Humas/PR, yaitu:
  1. Public Relation sebagai method of communication  yaiatu merupakan rangkaian kegiatan komunikasi atau system kegiatan berkomunikasi secara kusus.
  2. Public relations sebagai state of being yaitu perwujudan kegiatan komunikasi (Efendi, 1989: 94).
  3. Public relations adalah seni membina pribadi seseorang hingga taraf yang memungkinkan ia mampu menghadapi keadaan darurat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang psikologi, seni melaksanakan tugas yang sama untuk bisnis, lembaga, pemerintah, baik yang menimbulkan keuntungan atau tidak (Roy Blumenthal dalam bukunya The Practic of Public Relation yang dikutip Efendi).


Fungsi Public Relation dalam menyelenggarakan komunikasi timbale balik dua arah (reciprocal   two way   traffic   communication)  antara   organisasi / badan  instansi  yang diwakilinya dengan public sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tudaknya tujuan dari citra yang hendak dicapai oleh organisasi bersangkutan. 

Hal tersebut sesuai dengan definisi kerja Humas menurut RexHarlow, San Fransisco, Amerika yang kemudian menjadi acuan para anggota IPRA (International Public Relations Association) yang berbunyi:“ Hubungan masyarakat merupakan komunikasi dua arah antara organisasi dengan public secara timbale balik dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerasame serta pemenuhan kepentingan bersama”.

Jika dikaitkan dengan definisi Humas tersebut maka kegiatan PR di mulai dari pembenahan organisasi internal Humas/PR hingga kegiatan bersifat image corporate building. Secara operatif, maka Humas/PR merupakan fungsi khusus manajemen, artinya Humas/PR membatu memelihara aturan main bersama melalui saluran komunikasi kedalam dan keluar, agar tercpai saling pengertian atau kerjasama anatara organisasi  dan publiknya. Termasuk didalamnya mengidentifikasikan dan menanggapi opini public yang sesuai atau tidak dengan kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh lembaga.organisasi bersangkutan.Dan juga membantu  fungsi  manajemen   dalam   mengantisipasi,   memonitor,  dan memanfattkan berbagai kesempatan serta tantangan atau perubahan atau yang terjadi didalam masyarakat/publiknya.

Sesungguhnya fungsi kehumasan dapat bertindak sebagai tanda bahaya (early warning system) yang berfungsi mendukung atau membantu pihak manajemen organisasi berjaga-jaga menghadapi kemungkinan buruk yang terjadi pada organisasi. Mulai dari timbulnya isi berita negatife (negative news) di berbagai media masa, meluasnya isu negates yang kurang menguntungkan terhdap produk atau nama organisasi/badan instansi yang bermaslah hingga penurunan citra, bahkan kahilangan citra (lost of image) yang dapat menimbulkan berbagai resiko yang menyakut krisis kepercayaan maupun krisis manajemen.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Humas/PR akan menjalankan fungsinya yaitu kepentiangan menjaga nama baik dan citra organisasi/badan intanst agar organisasi/badan selalu dalam posisi menguntungkan. Salah satu metode yang dipergunakan adalah melalui cara-cara edukatif dan informatif secara persuatif yang mendukung arti suatu ajakan atau imbauan, bukan merupakan paksaan.

Biasanya Humas/PR akan melakukan strategi komunikasi yang persuasive yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Informasi atau pesan yang disampaikan harus berdasarkan pada kebutuhan atau kepentingan khayalak sebagai sasarannya. PR sebagai komunikator dan sekaligus mediator berupaya membentuk sikap dan pendapat yang positif dari masyarakat melalui stimulus tertentu mendorong public untuk berperan serta dalam aktivitas organisasi badan instansi agar tecipta perubahan sikap dan penilaian (Perubahan dari situasi negative menjadi situasi positif).

erubahan sikap dan penilaian dari pihak public dapat terjadi maka dilakukan pembinaan atau pengembangan terus-menerus agar peran serta tersebut terpelihara dengan baik. Disamping itu, dalam menjalankan funsi Humas/PR seorang pejabat Humas dituntut untuk memiliki empat kemampuan yaitu: Memiliki kemampuan mengamati dan menganalisa suatu persoalan berdasarkan fakta di lapangan, perencanaan kerja, komunikasi    dan    mampu    mengevaluasi     suatu     problematic   yang dihadapinya, kemampuan untuk menarik perhatian, melalui berbagai kegiatan publikasi yang kreatif, inovatif, dinamis dan menarik bagi publiknya  sebagai  target  sasarannya, kemampuan untuk mempengaruhi pendapat umum meleui kekuatan public relations (power of PR) dalam bentuk opini public yang searah dengan kebijakan organisasi/badan instansi yang diwakilinya dalam posisi yang saling menguntungkan serta kemampuan PR/Humaas menjalin suasana saling percaya, toleransi, saling menghargai, good will, dll dengan berbagai pihak, baik public internal maupun public eksternal.

Peran Humas Pemerintah

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah  untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila  tidak akurat,   cepat,  dan    mudah,    dapat     menyebabkan    kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan membutuhkan corong penyampaian informasi.Begitu juga masyarakat sebagai objek yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan juga harus mengetahui sumber informasi yang tepat.Sesuai dengan program yang dijalankan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik. Erlangga Masdiana, Direktur Layanan Informasi Internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menjelaskan ada empat jenis informasi yang diatur dalam undang-undang ini.

Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9).Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.

Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Keempat, Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakaan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh humas dalam rangka pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pertama menyajikan informasi kepada publik secara transparan, mencerahkan dan mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program dan pelayanan lembaga, yang dapat menghasilkan citra positif bagi lembaga dan melahirkan kepercayaan serta dukungan publik terhadap kebijakan lembaga.

Kedua yang harus diambil oleh humas, adalah memantau dan merespon opini publik yang berkembang, baik di media massa maupun masyarakat, berkaitan dengan kebijakan lembaga. Tidak sedikit, informasi yang disampaikan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.Dalam hal ini, humas harus tampil dengan elegan dalam menanggapi setiap permasalahan, sehingga menjaga citra positif lembaga dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga.Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder, baik masyarakat maupun media massa merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif lembaga. Melalui hubungan ini dapat memberikan kemudahan dalam memecahkan permasalahan, ketika terjadi kesalahpahaman dalam merespon informasi berkenaan dengan lembaga.

Ketiga adalah menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi, baik berupa media cetak, elektronik maupun online.Hal ini untuk memudahkan publik dalam memperoleh informasi. Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki sebuah media yang dapat menjadi rujukan utama bagi media massa dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang terpercaya berkaitan dengan lembaga.

Keempat adalah menghimpun informasi yang pasti atas sebuah kebijakan dari para pengambil kebijakan, berkoordinasi dan memberikan masukan serta informasi tentang perkembangan opini publik berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya.

Prof. Onong Uchjana Effendy, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dalam bukunya berjudul Ilmu Komunikasi, menjelaskan ada tiga fungsi yang dimiliki oleh pemraktek hubungan masyarakat. Fungsi pertama, mengetahui secara pasti dan mengevaluasi opini publik yang berkaitan dengan organisasinya. Fungsi kedua, menasihati para eksekutif (dalam hal ini pengambil kebijakan) mengenai cara-cara menangani opini publik yang timbul. Sedangkan fungsi yang ketiga, menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi opini publik.

Secara universal, humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga, artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.

Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan “is a must”. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, humas peran tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.

Dinamika perubahan menuntut Humas pemerintah lebih adaptif atas perkembangan global, regional maupun nasional.Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi.Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.

Kehumasan pemerintah mempunyai tantangan dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik berkualitas dan proporsional.Indonesia saat ini menduduki peringkat 53, yang awalnya di posisi 67, dalam hal keberhasilan teknologi informasi.Era baru Indonesia saat   ini    adalah   era   demokrasi   digital.  Humas   diharuskan   mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik.Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik bisa tercapai.

Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran humas semakin strategis.Sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada masyarakat.Humas juga bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.
Manajemen komunikasi yang baik diharapkan mampu membangun ruang publik yang memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara pemerintah dengan publik dan sebaliknya. Namun demikian, realita  menunjukan sebagian besar humas pemerintah belum menjalankan tugas dan fungsinya. Masih banyak kendala yang dihadapi seperti kompetensi SDM, pola koordinasi, program kegiatan, kelembagaan, dan infrastruktur.

Pada dasarnya membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dapat dilakukan dengan dua hal yaitu dengan menunjukan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap serta perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.Humas pemerintah seharusnya dapat memenuhi kedua hal di atas dengan peran yang agar kreatif dan berpikir strategis.

Untuk itu humas pemerintah harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya.Pada hakikatnya, pemerintah harus menjalankan fungsi publiknya secara produktif, efektif dan efisien.Humas pemerintah juga dituntut bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Publik akan menilai baik atau buruknya citra pemerintah secara keseluruhan, tidak parsial.

Sumber:
https://kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17934
https://mumtazsyamila.wordpress.com/2011/10/06/humas-dalam-era-keterbukaan-informasi-publik/
http://www.halloriau.com/riaubaru-9-2012-11-21-humas-sebagai-corong-informasi-publik.html
http://ririyantizahrul.blogspot.com/2014/01/peran-humas-pemerintah-sebagai-fungsi.html
http://komangpasekantara.blogspot.com/2011/03/keterbukaan-informasi-publik-dan-peran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar