Oleh : Nurhayati DK
Definisi Pemerintahan
Pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nahkoda kapal, artinya menatap ke depan. Sedang memerintah berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat- negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang , dan mempersiapkan langkah – langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan. Sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenanangan, sedangkan pemerintah adalah aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. (Surbakti, 1992:167-168).
Pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktur fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan. Ditinjau ndari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara. Ditinjau dari segi structural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain berhubungan fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Lalu, ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan Negara maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
Sementara dalam pendapat Affandi (1997:113-114) membagi pemerintahan dalam kategori pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup kedalam kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudisial atau kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan perundang – udangan dalam arti kekuasaan untuk membuat dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku didalam Negara. Kekuasaan yudisial adalah kekuasaan yang menjaga supaya undang – undang, peraturan – peraturan dan dan ketentuan hukum lainnya betul – betul ditaati debgan jalan menjatuhkan pidana terhadap setiap pelanggar hukum.
Disamping itu, kekuasaan yudisial juga bertugas untuk memutus didalam suatu sengketa sipil yang oleh pihak – pihak yang diserahkan kepada pengadilan untuk diputus. Sedangkan kekuasaan eksekutif meliputi pelaksanaan dari ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku di dalam Negara. Pelaksana kekuasaan eksekutif itulah yang dimaksud dengan “pemerintahan dalam arti sempit”.
Fungsi – Fungsi Pemerintahan Menurut Pendapat Beberapa Ahli
Fungsi pmerintah yang dirumuskan dalam klasifikasi Irving Swerdlow adalah sebagai berikut:
- Operasilangsung (operations) yang pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri kegiatan – kegiatan tertentu;
- Pengawasanlangsung (direct control) yaitupenggunaanperizinan, lisensi (untukkredit, kegiatanekonomi, dll), penjatahandan lain – lain. Inidilaksanakanolehbadan – badanpemerintahan yang “action laden” (yang berwenanngdalamberbagaiperizinan, alokasi, tarifdan lain – lain) ataukalautidakberusahauntukmenjadi action laden.
- Pengawasan tidak langsung (indirect control) yakni dengan memberikan pengaturan dansyarat – syarat, misalnya pengaturan penggunaan d ana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk barang – barang tertentu;
- Pengaruh langsung (direct influence) maksud nya dengan persuasi dan nasehat, misalnya saja supaya golongan masyarakat tertentu dapat turut menggabungkan diri dalam koperasi tertentu atau ikut jadi akseptor program keluarga berencana;
- Pengaruh tidak (indirect influence) yang merupakan bentuk keterlibatan kebijaksanaan ringan. Hal ini misalnya berbentuk pemberian informasi, penjelasan kebijaksanaan, pemberian tauladan, serta penyuluhan dan pembinaan agar masyarakat bersedia menerima hak – hak baru (promoting a receptive attitude toward innovation). BintoroTjokroamidjojo, 1974:19);
Menurut Anthony Giddens (200:54, dalam Samugio Inurejo,2003:3) menyebutkan tentang keberadaan pemerintah yaitu untuk:
- Menyediakan saran untukperwakilankepentingan – kepentingan yang beragam;
- Menawarkan sebuah forum untuk rekonsiliasi kepentingan – kepentingan yang saling bersaing;
- Menciptakan dan melindungi ruang public yang terbuka dimana debat bebas mengenai isu – isu kebijakan dapat dilakukan
- Menyediakan beragam hal untuk memenuhi kebutuhan warga Negara termasuk bentuk – bentuk keamanan dan kesejahteraan kolektif;
- Ketika monopoli mengancam
- Menjaga keamanan social melalui control sarana kekerasan dan melalui penetapan kebijakan;
- Mendukung perkembangan sumber daya manusia melalui peran utamanya dalam sistem pendidikan;
- Menopang sistem hukum yang efektif;
- Memainkan peran ekonomi secara langsung sebagai pemberi kerja dalam intervensi makro dan mikro serta menyediakan infrastuktur;
- Membudayakan masyarakat danpemerintah s erta merefleksikan nilai dannorma yang berlaku secara luas, tetapi juga bias membantu membentuk nilaidan norma tersebut dalam sistem pendidikan dan sistem – sistemlainnya;
- Mendorong aliansi regional dan transnasional serta meraih sasaran secara global.
Menurut Van Braam (dalam Soewargono, 1995:27-28) fungsi utama pemerintahan adalah “regeren” yaitu menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan dalam rangka menggalang kekuatan – kekuatan kemasyarakatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam fungsi ini mengandung tiga aspek yang berkaitan dengan kegiatan memerintah yaitu:
a. Aspek Material
Yaitu memerintah berarti menetapkan kebijaksanaan atau keputusan – keputusan yang sifatnya mengikat, disebut dengan keputusan – keputusan publik.
b. Aspek Formal
Yaitu memerintah berarti membuat keputusan – keputusan politik yang disebut dengan keputusan administrative. Keputusan administrative ini dijabarkan dari keputusan – keputusan politis, namun telah dilepaskan dari agenda politikatau keputusan yang telah mengalami “depolitisasi” dan selanjutnya mengalami teknisasi.
c. AspekPolitik
Yaitu memerintah berarti melaksanakan kekuasaan yakn I kekuasaan yang diberikan oleh negara. Di dalam Negara demokrasi, kekuasaan Negara berasal dari rakyat, sehinga aparat penyelenggara Negara berarti melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.
Definisi Good Governance
Governance yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan adalah penggunaan wewenag ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan – urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga – lembaga dimana warga dan kelompok – kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hukum, memenuhi kewajiban dan menjabatani perbedaan diantara mereka (Krina, 2003:4)
Governance merupakan seluruh rangkaian proses pembuatan keputusan atau kebijakan dan seluruh rangkaian proses dimana keputusan itu di implementasikan atau tidak di implimentasikan (pusdiklatdepdiknas,8).
Kemudian UN Commision on Human Settlements (1996) dalam (pusdiklatdepdiknas,8) menjelaskan bahwa governance adalah kumpulan dari berbagai cara yang diterapkan oleh individu warga negara dan para lembaga pemerintah maupun swasta dalam menangani kepentingan umum mereka.
Pierre Landell-Mills & Ismael Seregeldin mendefinisikan good governance sebagai penggunaan otoritas politik dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya demi pembangunan social ekonomi (Santosa, 2008;130)
Sedangkan Robert Charlick mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan public secara efektif melalui pembuatan peraturan dan / atau kebijakan yang abash demi untuk mempromosikan nilai – nilai kemasyarakatan.
Governance merupakan paradigma baru dalam tatanan pengelolaan kepemerintahan. Ada tiga pilar governance, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sementara itu paradigma pengelolaan pemerintahan yang sebelumnya berkembang adalah government sebagai satu – satunya penyelenggara pemerintahan.
Dengan bergesernya paradigma dari government kearah governance, yang menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani (civil society), maka dikembangkan pandangan atau paradigma baru administrasi publik yang disebut dengan keperintahan yang baik (good governance).
Good governance mengandung arti hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektorswasta, dan masyarakat (society). Dalam hal ini adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip – prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Prinsip – Prinsip Good Governance
Menurut Bob Sugeng Handiwinata, asumsi dasar good governance haruslah menciptakan sinergi antara sektor pemerintah (menyediakan perangkat aturan dan kebijakan), sektor bisnis ( menggerakkan roda perekonomian) dan sektor civil society (aktivitas swadaya guna mengembangkan produktivitas ekonomi, efektivitas, dan efesiensi. (Bob Sugeng Handiwinata:2007).
Syarat bagi terciptanya good governance yang merupakan prinsip dasar, meliputi:
1. Partisipatoris
Yakni setiap pembuatan peraturan dan/ atau kebijakan selalu melibatkan unsur masyarakat (melalui wakil – wakilnya)
2. Rule of law (penegakhukum)
Yakni harus ada seperangkat hukum yang menindak pelanggar, menjamin perlindungan HAM, tidak memihak, berlaku pada semua warga.
3. Transparansi
Yakni adanya ruang kebebasan untuk memperoleh informasi public bagi warga yang membutuhkan (diatur oleh undang – undang). Ada ketegasan antara rahasia negara dengan informasi yang terbuka untuk publik.
4. Responsiveness (daya tanggap)
Yakni lembaga public harus mampu merespon kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan “basic needs” (kebutuhan dasar) dan HAM (hak sipil , hak politik, hak ekonomi, hak social dan hak budaya).
5. Konsensus
Yakni jika ada perbedaan kepentingan yang mendasar di dalam masyarakat, penyelesaian harus mengutamakan cara dialog / musyawarah menjadi konsensus.
6. Persamaan hak
Yakni pemerintah harus menjamin bahwa semua pihak tanpa terkecuali, dilibatkan di dalam proses politik, tanpa ada satu pihak pun yang di kesampingkan.
7. Efektivitas dan efesiensi
Yakni pemerintah harus efektif dan efesien dalam memproduksi output berupa aturan, kebijakan, pengelolaan keuangan negara.
8. Akuntabilitas
Yakni suatu perwujudan kewajiban dari suatu instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misinya, implimentasi akuntabilitas dilakukan melalui pendekatan strategis yang akan mengakomodasi perubahan – perubahan cepat yang terjadi pada organisasi dan secepatnya menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, sebagi antisipasi terhadap tuntutan pihak – pihak yang berkepntingan.
Implementasi kesemuanya, sangat dibutuhkan sebagai syarat bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Menurut Institute on Governance (1996), sebagaimana dikutip Nisjar (1997) untuk menciptakan good governance perlu diciptakan hal – hal sebagai berikut:
- Kerangka kerja tim (team work) antarorganisasi, departemen, dan wilayah.
- Hubungan kemitraan antara pemerintah dengan setiap unsur dalam masyarakat negara yang bersabgkutan.
- Pemahaman dan komitmen terhadap manfaat dan arti pentingnya tanggung jawab bersama dan kerjasama dalam suatu keterpaduan serta senergisme dalam pencapaian tujuan.
- Adanya dukungan dan sistem imbalan yang memadai untuk mendorong terciptanya kemampuan dan keberanian menanggung resiko (risk taking) dan berinisiatif, sepanjang hal ini secara realistic dapat dikembangkan.
- Adanya pelayanan administrasi public yang berorientasi pada masyarakat, mudah dijangkau masyarakat dan bersahabat, berdasarkan pada asas pemerataan dan keadilan dalam setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, berfokus pada kepentingan masyarakat, bersikap professional dan tidak memihak (non-partisan).
Sumber :
http://www.academia.edu/6217695/Definisi_Negara_Pemerintahan_dan_Masyarakat
http://wwwputriapsari-cepuk.blogspot.com/2014/01/anthony-giddens.html
https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/22/good-governance/
https://lawyersinbali.wordpress.com/2011/04/27/pengertian-good-governance/
http://dilihatya.com/3258/pengertian-good-governance-menurut-para-ahli
http://merajutcahaya.blogspot.com/2011/06/10-prinsip-good-governance.html
http://www.tammangalle.com/2013/02/10-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik.html
http://www.tammangalle.com/2013/02/10-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik.html