Amry, S.Kom
Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau. Masalah kebersihan merupakan masalah klasik yang kunjung tikdak terselesaikan hampir di setiap kota di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya.
Hal ini merupakan masalah yang sangat kompleks karena akan menghadapi banyak karakter atau perilaku masyarakat yang beragam. Perilaku masyarakat perkotaan yang relative berbeda dalam menyikapi masalah kebersihan karena pendidikan atau pengetahuan tentang manfaat kebersihan untuk kesehatan yang tidak merata.
Hal ini juga bias dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang sudah berjalan dalam waktu yang lama tanpa adanya aturan atau sanksi yang bias membuat jera serta pengawasan oleh Pemerintah daerah. Masyarakat yang mempunyai kebiasaan buang sampah bukan pada tempatnya membuat kondisi Kota menjadi memprihatinkan baik dari segi kebersihan, keindahan dan kerapihan.
Berangkat dari permasalahan ini maka Walikota Makassar membuat kebijakan Makassarta’ Tidak Rantasa (MTR). Sebagai bentuk solusi untuk menangani permasalahan kebersihan yang ada di Kota Makassar.
Program ini adalah salah satu program gebrakan Walikota Makassar “Ir.H. Mohammad Ramdhan Pomanto” yang dilantik pada tanggal 8 Mei 2014 lalu, di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar. Dengan Gerakan membersihkan kota Makassar ini sebenarnya sangat diharapkan sebagai upaya bersama warga Kota Makassar untuk menegakkan siri’ atau rasa malu sebagai warga kota Makassar yang tidak rantasa’ atau dengan kata lain warga yang tidak jorok.
Kebijakan-kebijakan yang menangani masalah persampahan ialah dengan melakukan pembinaan dan penanganan terhadap masalah-masalah yang terjadi di Kota Makassar. Peranan kelembagaan Kota Makassar yang telah berlangsung menurut Dinas Komunikasi dan Informatika Program Makassarta’ tidak rantasa yang dilaksanakan guna mendukung program Kota Makassar dua kali tambah baik.
Untuk mengatasi masalah kebersihan Kota Makassar maka Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan gerakan revolusi kebersihan di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal. Maka dikeluarkanlah kebijakan yang disebut dengan “Makassar TidakRantasa”. Kebijakan ini mulai diperkenalkan didepan warga Kota Makassar pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 dalam acara Akbar A'bbulo Sibatang Lompoa yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kebijakan Makassar Tidakta’ Rantasa merupakan kebijakan yang mengatur tentang tata kebersihan Kota dimulai dari kesadaran semua warga Kota Makassar untuk mengedepankan aspek kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini container sampah yang ada di ruang kota tidak akan digunakan, pasalnya dengan program tersebut, setiap rumah akan disediakan kantong plastic sampah. Sampah tersebut akan langsung diangkut armada kebersihan dan langsung dibuang keTempat Pembuangan Akhir.
Menindak lanjuti kebijakan tersebut, walikota Makassar mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)nya agar tidak saling mengharap dalam program ini. SKPD hingga camat dan lurah se-Kota Makassar wajib membersihkan ketika mendapati sampah. “Ditekankan pula kepada Dinas Kebersihan, untuk lebih memaksimalkan fungsi truk angkutan yang dimiliki, dan juga kesejahteraan para pelaku persampahan.
Khusus lurah, bertugas sosialisasi Gemar MTR dari rumah kerumah (door to door) melalui brosur-brosur dibantu oleh tim satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibagi atas zona wilayah per tiga kelurahan tiap SKPD.
Persoalan rantasa bukan hanya pada persoalan kebersihan, tetapi juga pada pola piker dan perilaku. “Ini akan menjadi langkah awal, untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat Makassar untuk lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan.
Mengawasi sekitar 1.700.000 jiwa masyarakat Makassar yang membuat sampah bukan pada tempatnya itu tidaklah mudah, apa lagi hanya dilakukan oleh aparat pemerintah. Oleh karena itu pemerintah kota Makassar perlu mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Alternatif kebijakan yang kami tawarkan adalah kebijakan tentang pentingnya memelihara kebersihan disertai dengan adanya budaya siri’ kepada masyarakat yang biasanya tidak disiplin untuk lebih sadar dalam penerapan pola hidup bersih.
Masyarakat yang kedapatan membuang sampah disembarang tempat akan didokumentasikan dan hasil dukumentasi tersebut akan disebar melalui jejaring sosial baik mereka ditemukan oleh pemerintah (Dinas terkait) atau pun masyarakat biasa. Orang yang menemukan dan mendokumentasikan serta mengupload hal tersebut kepada petugas akan mendapatkan reward berupa sofenir dan perlindungan dari pemerintah.
Mulai dari anak dengan usia sekolah dasar sampai orang dewasa pasti memiliki akun sosial media mereka sendiri. Memang pada dasarnya sosial media bertindak sebagai sarana masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain. Di sinilah kelebihan sosial media, kita dapat berinteraksi walaupun terpisah jarak dan waktu yang cukup jauh, karena itulah masyarakat dapat menjadikan jejeringan sosial sebagai media pelaporan terhadap masyarakat yang membuang sampat bukan pada tempatnya.
Selain itu kehadiran jejaringan sosial dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah kota makassar dengan menjadikan jejaringan sosial untuk mengawasi perilaku hidup bersih masyarakat.
Selain media sosial, Sistem pelaporan juga dengan menggunakan kontak dengan radio sehingga mempermudah melaporkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya seperti individu didalam mobil yang membuah sampah kejalan, cukup dengan menelfon saluran radio yang sedang mengudara dan melaporakan mobil dengan plat nomornya telah membuang sampah dijalan.
Masalah kebersihan lingkungan adalah masalah yang kompleks sehingganya perlu adanya penanganan yang efektif. Kebijakan penanggulangan kebersihan yang dilaksanakan selama ini sepertinya belum maksimal dikarenakan masih banyaknya sampah yang sering dijumpai disekitar kita. Hal tersebut terjadi disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pola hidup bersih.
Pemerintah Kota dan SKPD nya serta Dinas terkait harus saling bersinergi dalam mewujudkan tujuan dari kebijakan Makassar Tidak Rantasa dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari diri dan lingkungannya.
Pemerintah Kota khususnya Dinas Komunikasi dan informatika harus saling bersinergi dengan masyarakat dalam pengawasan perilaku hidup bersih dengan menggunakan media social dan saluran radio serta mensosialisasikan kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebersihan
http://www.makassarkota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar