HALAMAN INI MENGANGKAT TENTANG ARTIKEL DAN OPINI PUBLIK TAHUN 2014

Senin, 17 Februari 2014

Efektifitas Larangan Parkir di Bawu Jalan Dalam Mengatasi Kemacetan di Kota Makassar

oleh : Ernie Sudjana, S.Sos 

Profil Kota Makassar 
Kota Makassar merupakan kota terbesar keempat di Indonesia dan terbesar di Kawasan Timur Indonesia memiliki luas areal 175,79 km2 dengan penduduk 1.112.688, sehingga kota ini sudah menjadi kota Metropolitan. Sebagai pusat pelayanan di KTI, Kota Makassar berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pemerintahan, simpul jasa angkutan barang dan penumpang baik darat, laut maupun udara dan pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan. 

Dilihat dari letak wilayahnya, Kota Makassar ini berpotensi sebagai daerah transit yang strategis di wilayah Indonesia timur sebagai kota biasnis dan perdagangan, Selain itu juga Makassar terkenal sebagai salah satu tujuan kota wisata dan pendidikan di Indonesia bagian timur , makadari itu banyak orang datang untuk bersekolah dan mencari pekerjaan di kota Makassar, sehingga kota ini semakin padat dan ramai oleh kendaraan yang berlalulalang di jalanan ,akibat dari keramaian ini lalu lintas di kota ini sangat macet, dimana mana kita akan menemukan kemacetan. 

Parkir 
Salah satu permasalahan pokok pada transportasi perkotaan adalah masalah parker. Pada setiap kegiatan yang membangkitkan arus lalu lintas (fasilitas umum seperti : super market, mall, gedung pertunjukan, hotel, kantor, dll) selalu butuh ruang bebas untuk parkir kendaraan. Pada kota kota besar parkir menjadi bisnis yang cukup menjanjikan, karena lahan dikota yang terbatas, tidak jarang terjadi perebutan lahan parkir. 

Hasil penelitian di Jerman menunjukkan bahwa dalam satu hari (24 jam) kendaraan bergerak selama 2,5 jam sedangkan yang 21,5 jam berhenti (parkir). Hal ini dapat kita pahami karena orang menggunakan kendaraan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan ke tempat dia beraktifitas/kerja. Secara garis besar, parkir dapat dibedakan atas : 
1. Parkir di badan jalan (on street parking) : (parkir di jalan) menurut Clarkson Grg Lesby dan Bary Hicks (1988:424) adalah ruang yang tersedia untuk memarkir kendaraan pada tepi jalan di kawasan pusat kota dan sepanjang jalan raya utama yang dilakukan dengan tetap ada pembatasan dan pengendalian serta pengaturan, sering terlihat di Jalan Jenderal Sudirman, khususnya depan SD Sudirman, RSIA Fatimah, Hotel Horison, Lapangan Hasanuddin, serta Gedung Immim. Demikian juga di sepanjang Jalan Haji Bau, Penghibur, Pasar Ikan Ujung Pandang, dan Riburane 
2. Parkir di luar badan jalan (off street parking), seperti di SMP 6 Makassar, jl. Ahmad Yani Kantor Balaikota Makassar. Hampir setiap hari kerja, kawasan ini menjadi semrawut karena penataan perparkiran. Para juru parkir (jukir) juga memanfaatkan jalur pedestrian sebagai lahan parkir, sehingga hak pejalan kaki terampas. Itu belum termasuk jalur penyandang disabilitas. 

Solusi Dalam Pengaturan Parkir Jika lahan parkir tidak mencukupi, maka perlu strategi pengaturan parkir antara lain : 
a. Pembatasan waktu parkir 
b. Tarif parkir ganda 
c. Jam belanja di buat tidak sama dengan jam sibuk kantor 
d. Parkir bertingkat. 

Kemacetan 
Masalah kemacetan lalu lintas memang sudah menjadi masalah yang sering terjadi di wilayah perkotaan , bahkan menjadi problem yang serius di wilayah perkotaan. Masalah kemacetan lalu lintas selalu menyulitkan pemerintah dalam melakukan penanganan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah kemacetan lalu lintas, namun kebijakan yang telah di keluarkan sering kali diabaikan oleh pengguna jalan raya. 

Dampak dari Kemacetan 
Kemacetan lalu lintas ini memberikan dampak negatif yang cukup besar yang antara lain menyebabkan: 
a. Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah. Banyak waktu yang terbuang pada saat terjebak macet. Apalagi jika padat merayap yang bisa macet sampai berjam – jam. Hal ini sangat merugikan sekali bagi semua orang termasuk produsen sayur atau buah. Karena barang dagangannya tidak dapat dipasarkan tepat waktu dan jika terlalu lama bisa saja barang produksinya busuk dan produsen mengalami kerugian yang sangat besar. Bagi konsumen kerugian ini juga dirasakan karena tidak dapat memenuhi kebutuhannya. 
b. Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih tinggi, sehingga pengeluaran untuk membeli bahan bakar lebih banyak. 
c. Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi. Apalagi macet ditengah – tengah tanjakan, supir harus pintar – pintar untuk mengendalikan kendaraan agar tidak tergelincir jika tergelincir dapat menimbulkan kecelakaan karambol yang dapat menimbulkan kerugian materiil bahkan korban jiwa. 
d. Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal. 
e. Menurunnya kualitas udara perkotaan yang menyebabkan adanya pemanasan kota karena perubahan iklim, penipisan lapisan ozon secara regional, dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, seperti terjadinya infeksi saluran pencernaan, timbulnya penyakit pernapasan, adanya Pb (timbal) dalam darah, dan menurunnya kualitas air bila terjadi hujan (hujan asam). 
f. Penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dapat mengemisikan zat-zat pencemar seperti CO, NOx, SOx, debu, hidrokarbon dan timbal tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya. Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi faal dari organ tubuh seperti paru-paru dan pembuluh darah, atau menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. 
g. Meningkatkan stress pengguna jalan, ketika orang sedang di buru waktu untuk cepat – cepat sampai tujuan pada saat di tengah jalan malah terjebak oleh macet. Maka emosi pengemudi naik dan menjadi stress karena target yang diinginkan tidak tercapai. 
h. Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. 

Faktor-faktor yang menjadi penyebab kemacetan antara lain : 
a. Adanya jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. 
b. Adanya padagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan raya. 
c. Terjadinya kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas. 
d. Kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan. 
e. Beralihnya masyarakat dari menggunakan transportasi umum kr transportasi pribadi. 

Pemerintah Kota Makassar dalam hal mengatasi kemacetan mengeluarkan Peraturan Perwali nomor 64 tahun 2011 tentang Larangan Parkir disepanjang bahu Jalan.A.P.Pettarani dari jam 10.00 sampai 12.00 Siang, dan larangan parkir di sejumlah ruas jalan diantaranya Jalan Ahmad Yani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, dan Sultan Alauddin, hal ini di lakukan karena volume jalan yang sangat terbatas. Untuk mendukung larangan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, menyiapkan gembok roda mobil. 

Selain menegakkan perwali larangan parkir di bahu jalan dan pembatasan jam operasi truk pada siang hari untuk menangani macet, juga dilakukan pembangunan transportasi massal. Tahun depan Pemkot Makassar bersama Pemprov Sulsel melakukan uji coba pengoperasian moda transportasi massal, Busway menghubungkan Panakukang Mas dengan Tanjung Bunga. 

Saat ini Makassar dalam ancaman kemacetan besar. 10 tahun ke depan, kota ini bakal mengalami situasi mengerikan, hingga untuk perjalanan satu atau dua kilometer saja akan memakan waktu sampai 1 jam. Makassar menjadi satu dari enam kota termacet di Tanah Air. Kemacetan Makassar masih jauh di bawah Jakarta. Rata-rata jarak tempuh per kilometer, masih berhitung menit. Kepadatan kendaraan juga terbilang normal. Pertumbuhan kendaraan rata-rata di Makassar, dalam lima tahun terakhir, relatif masih sebanding dengan perluasan akses. Sehingga kemacetan rutin dan parah baru sebatas pada titik-titik tertentu. 

Sejumlah konsep penanganan kemacetan, salah satunya dengan membuka akses baru yang membelah wilayah timur ke arah barat Kota Makassar. Sumbu kemacetan di wilayah timur adalah karena tidak adanya akses alternatif. Pertemuan kendaraan dari timur ke barat tumpah pada satu titik. Dalam volume yang tinggi, memadat pada sumbu kecil dan menimbulkan penumpukan kendaraan dalam jumlah besar. Kemacetan yang ada di Makassar disebabkan oleh beberapa aspek. Persoalan paling mendasar yakni anatomi kota dengan akses kondisi jalan saat ini yang masih terbilang lemah. Anatomi Kota Makassar di mana wilayah timur adalah kawasan permukiman. Sementara wilayah barat adalah pusat kota dan aktivitas masyarakat. 

Anatomi ini tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada. Akses jalan antara timur ke barat sangat minim. Yang banyak akses jalan dari selatan ke utara. Untuk itu perlu upaya ekstrem, salah satunya menambah akses jalan layang untuk proyek jangka panjang. Aspek lain yang melahirkan dampak kemacetan antara lain, kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan yang semakin tinggi. Pertumbuhan kendaraan sangat sulit dikendalikan. Ini terjadi atas efek dari peningkatan taraf ekonomi masyarakat kita. Pembatasan kendaraan juga belum didukung oleh regulasi yang kuat. Akibatnya, terjadi peningkatan volume kendaraan yang cenderung lebih pesat dibanding kemampuan pemerintah mengelola infrastruktur. 

Beberapa solusi yang dapat digunakan untuk menanggulangi masalah kemacetan lalu lintas : 
a. Penyediaan sarana transportasi umum yang layak agar pengguna jalan beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. 
b. Penggunaan jalur satu arah, karena jika jalan dijadikan satu arah memungkinkan kendaraan dapat berjalan lebih rapi. 
c. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi, hal ini akan dapat menekan anggka kemacetan transportasi lalu lintas di jalan raya. 
d. Berbayak armada kendaraan massal yang memadai misalnya busway yang tidak akan lama lagi akan diberlakukan Kota Makassar. 
e. Larangan tegas padagang kaki lima berjualan dipinggir jalan dan parkir liar yang seringkali menghambat laju kendaraan. 

Berdasarkan penelitian ahli transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), 5 tahun kedepan pergerakan mobil di jalan raya Makassar diperkirakan hanya 5 kilometer (km)/jam. Sementara saat ini, disebut masih 35 km/jam. 

Kota Makassar ini juga merupakan kota budaya dan perdagangan yang memungkinkan terjadi lalu lintas orang, barang, dan jasa yang cukup besar. Kondisi demikian menyebabkan jalur transportasi Kota Makassar menjadi jalur yang strategis jika tidak diatur dengan baik maka dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas jalan yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan sehingga melebihi kapasitas jalan. 

Sumber : 
http://brata-wwwkemacetankotamakassar.blogspot.com/ http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/be6b307236f09d3d9132c6725d579fd7.pdf 
http://beritakotamakassar.com/index.php/topik-utama-hari-ini/7434--rekayasa-jalan-kacau-transportasi-primitif.html 
http://daerah.sindonews.com/read/2013/12/14/25/816999/2014-makassar-berlakukan-larangan-parkir http://m.beritakotaonline.com/4999/ditlantas-polda-sosialisasi-perwali-larangan-parkir-bahu-jalan-pettarani/ 
http://www.fajar.co.id/metromakassar/3099550_5662.html http://www.slideshare.net/muhammadalwaigami/tranportasi-dan-permasalahnnya