HALAMAN INI MENGANGKAT TENTANG ARTIKEL DAN OPINI PUBLIK TAHUN 2014

Rabu, 28 Oktober 2015

PENERTIBAN REGISTRASI NOMOR PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM PENCEGAHAN KRIMINALITAS

Oleh : 
Maryam, S.Pd



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar dapat mencegah kriminalitas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai hari selasa 15 Desember 2015 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat harus registrasi kartu prabayar dengan data yang benar dengan menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar. Setelah registrasi dilakukan oleh penjual maka pembeli baru akan bisa menggunakan nomor prabayarnya.
Ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo Registrasi ini adalah:    
  1. Registrasi merupakan pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh           penyelenggara jasa telekomunikasi.
  2. Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan   identitasnya secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
  3. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan   kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan   pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.
  4. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan   jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas   pelanggan dimaksud.
  5. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya terdiri atas. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan dan idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir     dan alamat.
  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi   pra bayar.
  7. Mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi   pra bayar diterima dengan benar dan lengkap.
  9. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang terbukti atau diketahui menggunakan   identitas tidak benar.
  10. Dalam hal terjadi penonaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi   pra bayar, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban   membayar kerugian apapun kepada pelanggan.

Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan. Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Secara lengkap penjelasan Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagai berikut:
  1. Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh   penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.
  2. Mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh   penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan  identitas (ID) penjual kartu pra bayar.
  3. Registrasi pelanggan pra bayar  wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima  (handset)  penjual kartu   perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon   pelanggan:nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin   Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal  lahir dan alamat.
  4. Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar  (distributor /outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan  ketentuan dengan materi muatan: 1) Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) yg dikeluarkan  oleh     penyelenggara telekomunikasi, Registrasi pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (1)dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu       identitas  calon pelanggan (KTP / SIM / Paspor / Kartu Pelajar)  dan  dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir     dan alamat lengkap calon pelanggan, 2) PIhak Kedua (distributor /sub distributor / outlet / retail outlet / lapak) menjamin Pihak Pertama (operator / distributor / sub distributor / outlet / retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka     (1) dan angka (2), Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak     sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, 3) Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi     kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), 4) Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (4) merupakan kelalaian Pihak Kedua     (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak     mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak). , 5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka (5) berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan     pendistribusian/penjualan  kartu perdana pra bayar, 
  5. Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan pra bayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses   menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan   penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku   saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau   agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK.
  6. Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh   Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya Nomor Eksisting
  7. Sebagai tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan pra bayar untuk kartu perdana ini, Kementerian Kominfo/BRTI akan menerapkan registrasi   ulang bagi para pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar eksisting.  Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan   para pemangku kepentingan.
  8. Kominfo/ BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi   pelanggan pra bayar.
  9. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan prabayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Penjual kartu perdana/pemilik outlet akan diberikan RO ID (Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan.
Aturan ini akan mengurangi potensi spam(SMS dan telepon), aksi penipuan, dan administrasi menjadi lebih tertib  SMS yang bersifat spamming ini pasti sangatlah mengganggu kita. Apalagi di awal kemunculannya, tidak sedikit yang tertipu. Bahkan hingga sekarang pun masih banyak yang tertipu. Semua ini sudah pasti karena mudahnya registrasi prabayar yang dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab, tapi semua itu akan segera berakhir.
Salah satu penyebab terbitnya aturan ini ya karena ingin memberantas sms spamming. Registrasi yang terorganisir dengan baik, diharapkan dapat meminimalisir aksi kriminal karena rantai aktivasi dan data diri dapat diketahui secara jelas.Pelanggan pun menjadi lebih nyaman.
Perlu diketahui, selama ini kartu perdana dijual bebas, bahkan dengan harga murah. Kartu-kartu ini acapkali disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan penipuan,spam, termasuk penawaran kartu kredit hingga asuransi.
  Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.
Operator pun dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain (churn rate).Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.
Tahapan Registrasi
Bagaimana tahapan registrasi prabayar tersebut? Bila sebelumnya pengguna dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 atau melalui gerai resmi, maka mulai 15 Desember 2015, registrasi 4444 hanya bisa digunakan oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para operatornya. Sehingga penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar.
Selanjutnya, penjual yang terdaftar tersebut meminta calon pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM, Paspor ataupun kartu pelajar. Kemudian data-data yang ada di dalam kartu identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator.
Bilamana data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar.

Untung Rugi Registrasi Kartu Prabayar.
1.    Pelanggan Tidak Akan Diganggu Pesan Spam
Aturan registrasi kartu prabayar tentunya akan mengurangi potensi spamseperti SMS dan telepon, aksi penipuan dan administrasi menjadi lebih tertib. Dengan demikian pelanggan menjadi lebih nyaman, tidak lagi diganggu dengan SMS atau telepon spam yang berujung pada penupuan, seperti modus papa minta pulsa dan lain sebagainya..
2.    Kartu SIM Bodong Jadi Berkurang
Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.
Operator dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain. Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.
3.    Pelanggan Baru Tak Bebas Regitrasi Kartu Sendiri
Akan tetapi, jika biasanya pelanggan menggunakan 4444 untuk registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar. Penjual kartu perdana atau pemilik outlet akan diberikan Retail Outlet ID (RO ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.
4.    Pelaksanaan Tidak Mudah
Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Dampak Registrasi Kartu Prabayar
1.    Penjual Kartu Perdana Tidak Akan Sebanyak Dulu
Hal ini tentu akan terjadi mengingat hanya toko-toko tertentu lah yang bisa meregistrasi kartu prabayar. Toko yang tidak memiliki kemampuan meregistrasi pasti akan memutuskan untuk berhenti menjual kartu, hanya toko tersertifikasi yang dapat menjual kartu prabayar. Seiring berjalannya waktu, kita akan seperti kembali ke masa lalu yang mana kartu perdana
2.    Harga Kartu Prabayar Nggak Akan Serbu Lagi [Serba Seribu]
Kalau dulu pernah merasakan beli kartu perdana seharga Rp100.000, dewasa ini, beli kartu perdana sudah kaya beli gorengan. Dengan harga tidak sampai 5.000, sudah bisa internetan. Jaman dulu, beli kartu baru adalah sebuah kebanggaan. Ya karena harganya gila. Namun, dengan aturan registrasi prabayar yang baru, coba kita sedikit menganalisa masa depan.
Kita pernah mengalami membeli kartu perdana yang sudah siap pakai alias tidak perlu diregistrasi lagi. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Sebabnya adalah, penjual sudah meregistrasi kartu tersebut karena masa aktivasinya sudah berada di ujung tanduk, dengan proses registrasi oleh si penjual, maka kartu tersebut bisa mendapat oksigen sampai satu bulan kedepan.
Dengan aturan baru saat ini, tentu penjual pun tidak bisa sembarangan mengaktivasi kartu yang akan kadaluarsa. Alhasil, kartu yang sudah akan expired, mungkin akan terpaksa dibuang atau dijual dengan harga sangat murah atau bahkan digratiskan. Setelah itu, penjual akan mengurangi stok kartu perdana yang mereka jual untuk menghindari kerugian. Bayangkan jutaan penjual kartu memesan kartu perdana baru pada operator dengan kuantitas yang lebih sedikit ditambah dengan toko tidak terdaftar yang tidak dapat meregistrasi kartu, penjualan kartu baru tidak akan sekencang dulu.
Sesuai hukum penawaran, untuk menyeimbangkan kondisi di pasaran, demand yang berkurang akan menyebabkan penawaran kartu baru yang juga berkurang (pergesaran kurva penawaran ke kiri) sehingga menyebabkan kenaikan harga barang. Jika hal ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin kartu prabayar akan kembali berharga sangat mahal.
3.    Dua Kartu Lebih Baik (Atau Bahkan Cukup Satu)
Sekarang, berganti kartu tidak lagi semudah beli-pasang-pakai, melainkan harus melalui proses yang sedikit lebih panjang. Dengan proses baru ini, tentu kita akan merasa bahwa berganti-ganti kartu akan sangat merepotkan (dan merepotkan penjual nya juga  ).
4.    Penjual Tak Akan Berani Registrasi Asal-asalan
Aturan baru yang mewajibkan registrasi disertai ID Toko memaksa para penjual kartu untuk memaksa pula pembeli menyerahkan data lengkap untuk diregistrasikan. Pasalnya, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada kartu tersebut, maka yang pertama akan dicari adalah si penjualnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyiapkan sanksi tegas jika ada operator yang tak mematuhinya. Jika ada sebuah laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna berbeda, sang operator akan mendapatkan sanksi dari Kominfo.
Sesuai UU, pemerintah melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu. Apabila tidak mengindahkan, maka operator akan diberikan sanksi berupa pemotongan kuota nomor baru.
Apabila operator dikurangi kuotanya, tentu akan merugikan mereka. Operator tidak dapat menjual nomor baru.  Para distributor juga akan mendapatkan sanksi tegas. Selanjutnya distributor yang akan memberikan sanksi kepada outlet apabila ada pelanggan baru kartu seluler mengisi data palsu.
Untuk pelanggan sendiri, mereka tak diberikan sanksi kalau mengisi data yang tidak benar. Sebab sanksinya akan diterima oleh outlet tempat mereka mengisi data. Tapi jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS Spam atau penipuan, maka dapat diancam pidana.
5.    Pemakai Kartu Pasca Bayar Bisa Jadi Melonjak
Kartu prabayar vs kartu pasca bayar. Kebanyakan masyarakat memilih jenis prabayar karena kemudahan pengisian saldo dan juga kemudahan registrasinya. Namun, seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, dengan penjual kartu yang menyusut akibat hukum alam, dan harga kartu baru meningkat sesuai hukum ekonomi, serta proses registrasi yang tidak jauh berbeda dengan pasca bayar, mengapa harus tetap bertahan di prabayar? Mungkin saja akan banyak masyarakat yang kemudian berbondong-bondong pindah haluan ke pasca bayar karena benefit yang ditawarkan jauh lebih banyak dibanding jenis prabayar.

Manfaat Registrasi Kartu Prabayar
Kualitas Pelayanan Operator Dapat Meningkat
Siapa  yang  tidak  ingin  aktivitas  berselancar  dunia  maya pada perangkat mobile nya bisa berjalan cepat. Tentu semua ingin. Nah, dengan aturan registrasi baru ini, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian dampak, kemungkinan berkurangnya pengguna baru sangatlah mungkin. Karena itu, operator akan mulai memindahkan fokus mereka dari mencari pelanggan baru, ke peningkatan indeks kepuasan pelanggan
Program registrasi prabayar sejatinya dilakukan untuk kepentingan banyak pihak. Dari sisi operator, untuk mengurangi jumlah kartu sim yang terbuang percuma akibat perpindahan pelanggan, selain juga untuk memberikan layanan yang maksimal berdasarkan database pelanggan.
Bagi para pelanggan, meminimalisir kejahatan penipuan melalui sms atau telepon.  Registrasi prabayar ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.
Tata ulang ini mengacu pada dua hal penting, yaitu membatasi peredaran kartu SIM pra bayar di pengecer (outlet), dan kewajiban registrasi di gerai atau toko yang diberi otoritas oleh operator telekomunikasi. Sehingga, registrasi tidak lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Tujuan utama aturan ini adalah menertibkan data yang diregistrasi pelanggan. Selama ini, BRTI menemukan adanya aktivasi nomor kartu SIM pra bayar oleh penjual sebelum nomor tersebut dibeli pelanggan. BRTI menyimpulkan, data pelanggan yang dimasukkan adalah bukan data pelanggan sebenarnya. Padahal, seharusnya aktivasi layanan mulai berjalan ketika registrasi berhasil dilakukan dengan baik.
Kesimpulannya, kartu perdana merupakan dua sisi mata uang yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Meminimalisir hal negatif adalah upaya maksimal karena memberantas secara menyeluruh tidaklah mungkin. Apa yang harus kita perbuat adalah, mendukung keputusan pemerintah [mengenai registrasi prabayar--red] selama hal itu memanglah baik. Walau terkesan sudah terlambat, namun jauh lebih baik daripada tidak ada perubahan sama sekali. Maka dari itu, mari kita sama-sama bergerak menuju dunia komunikasi Indonesia yang lebih baik.
Perubahan proses pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu mendorong akurasi data pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada gilirannya akan memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program pemerintah. Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu sendiri terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus pencurian.
Sumber: