HALAMAN INI MENGANGKAT TENTANG ARTIKEL DAN OPINI PUBLIK TAHUN 2014

Senin, 24 November 2014

TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Oleh : Nurhayati DK

Definisi Pemerintahan

Pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nahkoda kapal, artinya menatap ke depan. Sedang memerintah berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat- negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang , dan mempersiapkan langkah – langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan. Sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenanangan, sedangkan pemerintah adalah aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. (Surbakti, 1992:167-168).

Pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktur fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan. Ditinjau ndari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara. Ditinjau dari segi structural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain berhubungan fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Lalu, ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan Negara maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.

Sementara dalam pendapat Affandi (1997:113-114) membagi pemerintahan dalam kategori pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup kedalam kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan  kekuasaan  yudisial  atau kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan perundang – udangan dalam arti kekuasaan untuk membuat dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku didalam Negara. Kekuasaan yudisial adalah kekuasaan yang menjaga supaya undang – undang, peraturan – peraturan dan dan ketentuan hukum lainnya betul – betul ditaati debgan jalan menjatuhkan pidana terhadap setiap pelanggar hukum.

Disamping itu, kekuasaan yudisial juga bertugas untuk memutus didalam suatu sengketa sipil yang oleh pihak – pihak yang diserahkan kepada pengadilan untuk diputus. Sedangkan kekuasaan eksekutif meliputi pelaksanaan dari ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku di dalam Negara. Pelaksana kekuasaan eksekutif itulah yang dimaksud dengan “pemerintahan dalam arti sempit”.

Fungsi – Fungsi Pemerintahan Menurut Pendapat Beberapa Ahli
Fungsi pmerintah yang dirumuskan dalam klasifikasi Irving Swerdlow adalah sebagai berikut:
  1. Operasilangsung (operations) yang pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri kegiatan – kegiatan tertentu;
  2. Pengawasanlangsung (direct control) yaitupenggunaanperizinan, lisensi (untukkredit, kegiatanekonomi, dll), penjatahandan lain – lain. Inidilaksanakanolehbadan – badanpemerintahan yang “action laden” (yang berwenanngdalamberbagaiperizinan, alokasi, tarifdan lain – lain) ataukalautidakberusahauntukmenjadi action laden.
  3. Pengawasan tidak langsung (indirect control) yakni dengan memberikan pengaturan dansyarat – syarat, misalnya pengaturan penggunaan d ana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk barang – barang tertentu;
  4. Pengaruh langsung (direct influence) maksud nya dengan persuasi dan nasehat, misalnya saja supaya golongan masyarakat tertentu dapat turut menggabungkan diri dalam koperasi tertentu atau ikut jadi akseptor program keluarga berencana;
  5. Pengaruh tidak (indirect influence) yang merupakan bentuk keterlibatan    kebijaksanaan   ringan.   Hal   ini   misalnya   berbentuk pemberian informasi, penjelasan kebijaksanaan, pemberian tauladan, serta penyuluhan dan pembinaan agar masyarakat bersedia menerima hak – hak baru (promoting a receptive attitude toward innovation). BintoroTjokroamidjojo, 1974:19);

Menurut Anthony Giddens (200:54, dalam Samugio Inurejo,2003:3) menyebutkan tentang keberadaan pemerintah yaitu untuk:
  1. Menyediakan saran untukperwakilankepentingan – kepentingan yang beragam; 
  2. Menawarkan sebuah forum untuk rekonsiliasi kepentingan – kepentingan yang saling bersaing;
  3. Menciptakan dan melindungi ruang public yang terbuka dimana debat bebas mengenai isu – isu kebijakan dapat dilakukan
  4. Menyediakan beragam hal untuk memenuhi kebutuhan warga Negara termasuk bentuk – bentuk keamanan dan kesejahteraan kolektif;
  5. Ketika monopoli mengancam
  6. Menjaga keamanan social melalui control sarana kekerasan dan melalui penetapan kebijakan;
  7. Mendukung perkembangan sumber daya manusia melalui peran utamanya dalam sistem pendidikan;
  8. Menopang sistem hukum yang efektif;
  9. Memainkan peran ekonomi secara langsung sebagai pemberi kerja dalam intervensi makro dan mikro serta menyediakan infrastuktur;
  10. Membudayakan masyarakat danpemerintah s erta merefleksikan nilai dannorma yang berlaku secara luas, tetapi juga bias membantu membentuk nilaidan norma tersebut dalam sistem pendidikan dan sistem – sistemlainnya;
  11. Mendorong aliansi regional dan transnasional serta meraih sasaran secara  global.

Menurut Van Braam (dalam Soewargono, 1995:27-28) fungsi utama pemerintahan adalah “regeren” yaitu menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan dalam rangka menggalang kekuatan – kekuatan kemasyarakatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam fungsi ini mengandung tiga aspek yang berkaitan dengan kegiatan memerintah yaitu:

a. Aspek Material
Yaitu memerintah berarti menetapkan kebijaksanaan atau keputusan – keputusan yang sifatnya mengikat, disebut dengan keputusan – keputusan publik.

b. Aspek Formal
Yaitu memerintah berarti membuat keputusan – keputusan politik yang disebut dengan keputusan administrative. Keputusan administrative ini dijabarkan dari keputusan – keputusan politis, namun telah dilepaskan dari agenda politikatau keputusan yang telah mengalami “depolitisasi” dan selanjutnya mengalami teknisasi.

c. AspekPolitik
Yaitu memerintah berarti melaksanakan kekuasaan yakn I kekuasaan yang diberikan oleh negara. Di dalam Negara demokrasi, kekuasaan Negara berasal dari rakyat, sehinga aparat penyelenggara Negara berarti melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.

Definisi Good Governance

Governance yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan adalah penggunaan wewenag ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan – urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga – lembaga dimana warga dan kelompok – kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hukum, memenuhi kewajiban dan menjabatani perbedaan diantara mereka (Krina, 2003:4)

Governance merupakan seluruh rangkaian proses pembuatan keputusan atau kebijakan dan seluruh rangkaian proses dimana keputusan itu di implementasikan atau tidak di implimentasikan (pusdiklatdepdiknas,8). 

Kemudian UN Commision on Human Settlements (1996) dalam (pusdiklatdepdiknas,8) menjelaskan bahwa governance adalah kumpulan dari berbagai cara yang diterapkan oleh individu warga negara dan para lembaga pemerintah maupun swasta dalam menangani kepentingan umum mereka.

Pierre Landell-Mills & Ismael Seregeldin mendefinisikan good governance sebagai penggunaan otoritas politik dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya demi pembangunan social ekonomi (Santosa, 2008;130)

Sedangkan Robert Charlick mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan public secara efektif melalui pembuatan peraturan dan / atau kebijakan yang abash demi untuk mempromosikan nilai – nilai kemasyarakatan.

Governance merupakan paradigma baru dalam tatanan pengelolaan kepemerintahan. Ada tiga pilar governance, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sementara itu paradigma pengelolaan pemerintahan yang sebelumnya berkembang adalah government sebagai satu – satunya penyelenggara pemerintahan.

Dengan bergesernya paradigma dari government kearah governance, yang menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani (civil society), maka dikembangkan pandangan atau paradigma baru administrasi publik yang disebut dengan keperintahan yang baik (good governance).

Good governance mengandung arti hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektorswasta, dan masyarakat (society). Dalam hal ini adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip – prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Prinsip – Prinsip Good Governance
Menurut Bob Sugeng Handiwinata, asumsi dasar good governance haruslah menciptakan sinergi antara sektor pemerintah (menyediakan perangkat  aturan  dan  kebijakan),   sektor   bisnis  ( menggerakkan  roda perekonomian) dan sektor civil society (aktivitas swadaya guna mengembangkan produktivitas ekonomi, efektivitas, dan efesiensi. (Bob Sugeng Handiwinata:2007).
Syarat bagi terciptanya good governance yang merupakan prinsip dasar, meliputi:

1. Partisipatoris
Yakni setiap pembuatan peraturan dan/ atau kebijakan selalu melibatkan unsur masyarakat (melalui wakil – wakilnya)

2. Rule of law (penegakhukum)
Yakni harus ada seperangkat hukum yang menindak pelanggar, menjamin perlindungan HAM, tidak memihak, berlaku pada semua warga.

3. Transparansi
Yakni adanya ruang kebebasan untuk memperoleh informasi public bagi warga yang membutuhkan (diatur oleh undang – undang). Ada ketegasan antara rahasia negara dengan informasi yang terbuka untuk publik.

4. Responsiveness (daya tanggap)
Yakni lembaga public harus mampu merespon kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan “basic needs” (kebutuhan dasar) dan HAM (hak sipil , hak politik, hak ekonomi, hak social dan hak budaya).

5. Konsensus
Yakni jika ada perbedaan kepentingan yang mendasar di dalam masyarakat, penyelesaian harus mengutamakan cara dialog / musyawarah menjadi konsensus.

6. Persamaan hak
Yakni pemerintah harus menjamin bahwa semua pihak tanpa terkecuali, dilibatkan di dalam proses politik, tanpa ada satu pihak pun yang di kesampingkan.

7. Efektivitas dan efesiensi
Yakni pemerintah harus efektif dan efesien dalam memproduksi output berupa aturan, kebijakan, pengelolaan keuangan negara.

8. Akuntabilitas
Yakni suatu perwujudan kewajiban dari suatu instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misinya, implimentasi akuntabilitas dilakukan melalui pendekatan strategis yang akan mengakomodasi perubahan – perubahan cepat yang terjadi pada organisasi dan secepatnya menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, sebagi antisipasi terhadap tuntutan pihak – pihak yang berkepntingan.

Implementasi kesemuanya, sangat dibutuhkan sebagai syarat bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

Menurut Institute on Governance (1996), sebagaimana dikutip Nisjar (1997) untuk menciptakan good governance perlu diciptakan hal – hal sebagai berikut:
  1. Kerangka kerja tim (team work) antarorganisasi, departemen, dan        wilayah.
  2. Hubungan kemitraan antara pemerintah dengan setiap unsur dalam masyarakat negara yang bersabgkutan.
  3. Pemahaman dan komitmen terhadap manfaat dan arti pentingnya tanggung jawab bersama dan kerjasama dalam suatu keterpaduan serta senergisme dalam pencapaian tujuan.
  4. Adanya dukungan dan sistem imbalan yang memadai untuk mendorong terciptanya kemampuan dan keberanian menanggung resiko (risk taking) dan berinisiatif, sepanjang hal ini secara realistic dapat dikembangkan.
  5. Adanya pelayanan administrasi public yang berorientasi pada masyarakat, mudah dijangkau masyarakat dan bersahabat, berdasarkan pada asas pemerataan dan keadilan dalam setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, berfokus pada kepentingan masyarakat, bersikap professional dan tidak memihak (non-partisan).

Sumber :
http://www.academia.edu/6217695/Definisi_Negara_Pemerintahan_dan_Masyarakat
http://wwwputriapsari-cepuk.blogspot.com/2014/01/anthony-giddens.html
https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/22/good-governance/
https://lawyersinbali.wordpress.com/2011/04/27/pengertian-good-governance/
http://dilihatya.com/3258/pengertian-good-governance-menurut-para-ahli
http://merajutcahaya.blogspot.com/2011/06/10-prinsip-good-governance.html
http://www.tammangalle.com/2013/02/10-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik.html
http://www.tammangalle.com/2013/02/10-prinsip-tata-pemerintahan-yang-baik.html

Senin, 10 November 2014

MANFAAT DAN DAMPAK RADIASI PADA KEHIDUPAN

Oleh :
Hendara Hanafi

Pengertian Radiasi

Radiasi pada dasanya adalah suatu cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium. Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang Elektromagnetik/ cahaya (foton) dari sumber radiasi.
Sifat Radiasi

Ada dua macam sifat radiasi yang dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan sumber radiasi pada suatu tempat atau bahan, yaitu sebagai berikut :
  1. Radiasi tidak dapat dideteksi oleh indra manusia, sehingga untuk mengenalinya diperlukan suatu alat bantu pendeteksi yang disebut dengan detektor radiasi. Ada beberapa jenis detektor yang secara spesifik mempunyai kemampuan untuk melacak keberadaan jenis radiasi tertentu yaitu detektor alpha, detektor gamma, detektor neutron, dll.
  2. Radiasi dapat berinteraksi dengan materi yang dilaluinya melalui proses ionisasi, eksitasi dan lain-lain. Dengan menggunakan sifat-sifat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuat detektor radiasi.

Jenis-jenis Radiasi 

Secara garis besar radiasi digolongkan ke dalam radiasi pengion dan radiasi non-pengion.
- Radiasi Pengion Radiasi pengion adalah jenis radiasi yang dapat menyebabkan proses ionisasi (terbentuknya ion positif dan ion negatif) apabila berinteraksi dengan materi. Yang termasuk dalam jenis radiasi pengion adalah partikel alpha, partikel beta, sinar gamma, sinar-X dan neutron. Setiap jenis radiasi memiliki karakteristik khusus. Yang termasuk radiasi pengion adalah partikel alfa (α), partikel beta (β), sinar gamma (γ), sinar-X, partikel neutron.

- Radiasi Non Pengion Radiasi non-pengion adalah jenis radiasi yang tidak akan menyebabkan efek ionisasi apabila berinteraksi dengan materi. Radiasi non-pengion tersebut berada di sekeliling kehidupan kita. Yang termasuk dalam jenis radiasi non-pengion antara lain adalah gelombang radio (yang membawa informasi dan hiburan melalui radio dan televisi); gelombang mikro (yang digunakan dalam microwave oven dan transmisi seluler handphone); sinar inframerah (yang memberikan energi dalam bentuk panas); cahaya tampak (yang bisa kita lihat); sinar ultraviolet (yang dipancarkan matahari). 

Sumber radiasi

  • Sumber Radiasi Alam . Berasal dari sinar kosmos, sinar gamma dari kulit bumi, hasil peluruhan radon dan thorium di udara, serta berbagai radionuklida 
  • Sumber Radiasi Buatan . radiasi yang timbul karena/berhubungan  dengan kegiatan manusia : seperti penyinaran di bidang medic, jatuhan radioaktif, radiasi yang diperoleh pekerja radiasi di fasilitas nuklir, radiasi yang berasal dari kegiatan di bidang industri : radiografi, logging, pabrik lampu, menara telekomunikasi dsb. 

Istilah radiasi sering dianggap :
.  menyeramkan, 
.  sesuatu yang membahayakan, 
.  mengganggu kesehatan bahkan 
.  keselamatan. 


Gelombang radio, sinyal televisi, sinar radar, cahaya tak terlihat, sinar-x dan sinar gamma merupakan contoh-contoh gelombang elektromagnetik. elektromagnetik ada dimana-mana, matahari, bintang, lampu, dan tornado merupakan sumber alamiah dari  gelombang elektromagnetik .Ada juga sumber elektromagnetik buatan seperti ledakan nuklir, rangkaian listrik dengan tube vakum atau transistor, diode microwave, laser antena radio dan banyak lagi. Tingkat paparan gelombang elektromagnetik dari berbagai frekuensi berubah secara signifikan sejalan dengan perkembangan teknologi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa paparan dari gelombang elektromagnetik ini dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan fisik manusia 

Ada kemungkinan gangguan tersebut adalah electrical sensitivity. Electrical sensitivity adalah gangguan fisiologis dengan tanda dan gejala neurologis maupun kepekaan, berupa berbagai gejala dan keluhan.Gangguan ini umumnya disebabkan oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi, peralatan elektronik di rumah, di kantor maupun industri.

Termasuk telepon seluler (ponsel) maupun microwave oven, ternyata sangat potensial menimbulkan berbagai keluhan tersebut. Banyak kalangan mengklaim bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya. 

Lefel Aman Radiasi

Level batas radiasi elektromagnetik yang diperbolehkan menurut standar WHO (World Health Organization) adalah 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz. Anggapan ini dibenarkan oleh para ahli bidang telekomunikasi, namun tidak sedikit pula bantahan-bantahan oleh beberapa pihak yang menyangkal sebaliknya. 

Secara garis besar, radiasi total yang diserap oleh tubuh manusia adalah tergantung pada beberapa hal:
1. frekuensi dan panjang gelombang medanElektromagnetik 
2. polarisasi medan elektromagnetik,
3. jarak antara badan dan sumber radiasi elektromagnetik dalam hal ini handphone 
4. keadaan paparan radiasi, seperti adanya benda lain disekitar sumber radiasi 
5. sifat-sifat elektrik tubuh. Hal ini sangat tergantung pada kadar air didalam tubuh, radiasi akan lebih banyak diserap pada media dengan konstan dielektri tinggi seperti otak, otot dan jaringan lainnya dengan kadar air tinggi 

Efek Radiasi Dari Telepon Seluler 

Menurut The National Radiological ProtectionBoard (NPRB) UK, Inggris. Efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik dari telepon seluler dibagi menjadi dua yaitu :
1. Efek fisiologis 
Efek fisiologis merupakan efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik tersebut yang mengakibatkan gangguan pada organ-organ tubuh manusia berupa, kangker otak dan pendengaran, tumor,perubahan pada jaringan mata, termasuk retina dan lensa mata, gangguan pada reproduksi, hilang ingatan, kepala pening.

2. Efek psikologis 
Merupakan efek kejiwaan yang ditimbulkan oleh radiasi tersebut misalnya timbulnya stress dan ketaknyamanan karena penyinaran radiasi berulang-ulang.

Level batas radiasi elektromagnetik yang diperbolehkan menurut standar WHO (World Health Organization) adalah 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz. Level maksimum yang dikeluarkan oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineers) watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz. Berdasarkan pengukuran di lapangan, pada jarak sekitar satu meter dari jalur pita pancar utama menara BTS yang berfrekuensi 1.800 MHz, diketahui bahwa total radiasi yang dihasilkan sebesar 9,5 watt/m2. Jika tinggi pemancarnya  sekitar  12  meter, maka  orang  yang berada  di  bawahnya terkena radiasi sebesar 0,55 watt/m2. Menurut Joachim Schuz, peneliti dari Universitas Mainz, Jerman, efek termal dan radiasi pemancar selular merupakan wacana yang sedang diteliti secara intensif.

Batas Aman Radiasi Dari Tower Telekomunikasi

Membahas dampak radiasi gelombang radio terhadap kesehatan manusia, tidak lepas dari energi yang dihasilkan oleh perangkat tersebut. Pancarannya selalu mengikuti kaidah pancaran radiasi gelombang elektromagnetik. 

Hal itu dapat ditunjukkan dalam spektrum elektromagnetik. Spektrum elektromagnetik dikelompokkan berdasarkan panjang gelombang, frekuensi, serta efeknya. Apabila pemancar itu berfrekuensi 1.900 MHz, bandingkan dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dari peralatan elektronik yang hanya 50 Hz. Adapun microwave oven bahkan jauh lebih besar lagi, yaitu 2,45 GHz. 

Padahal, semakin besar frekuensi dan semakin kecil panjang gelombangnya, efeknya lebih besar. Artinya, pemancar radio tersebut memang memiliki energi dan efek radiasi yang besar, sebesar radiasi yang ditimbulkan oleh telepon selular (ponsel) kita. Namun, itu di udara, di sekitar tower. Padahal, faktor jarak manusia dengan sumber radiasi sangat berperan. Semakin jauh jarak manusia dari sumber, semakin kecil radiasi yang diterima. Asumsinya, tidak ada manusia yang berada di awang-awang. 

Jadi tidak perlu khawatir terhadap efek radiasinya BTS. Kita tidak dapat menyalahkan masyarakat yang salah kaprah dalam menyikapi tower telekomunikasi, karena memang mereka belum/tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi yang benar tentang apa dan bagaimana tower serta akibat yang dapat ditimbulkan oleh tower tersebut.

Tower telekomunikasi baik untuk pemancar Gelombang Micro Digital ( GMD ) maupun untuk BTS ( Base Transceiver System) pemancar HP, Untuk GMD biasanya memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 4 sampai 7 Ghz , dimana antara antenna pemancar dengan antenna penerima berjarak sekitar maksimum 60 Km dan harus LOS ( Line Of Side ) tidak ada obstackle ( penghalang ) yang menghalangi antara keduanya., biasanya dengan ketinggian diatas 40 meter dari permukaan tanah.

Berdasar penelitian WHO dan Fakultas Teknik UGM, BTS tidak terdapat  radiasi  yang   membahayakan   kesehatan   manusia  level  batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.“ Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman..

Sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan  perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station).

Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2. Untuk kasus tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2. “Jadi, kalau melihat hasil perhitungan demikian, sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower BTS cukup aman. Lagipula kalau tidak aman, bisnis sektor telekomunikasi pasti akan ditinggalkan konsumen.


Sumber : 
http://radiologiymc.blogspot.com/2010/08/pengertian-radiasi.html
http://nanang-zone.blogspot.com/p/radiasi-serta-efek-yang-di-timbulkan.html
http://chichakhairunnisa.blogspot.com/2013/10/pengertian-radiasi-sifat-radiasi-jenis.html
https://alifis.wordpress.com/tag/sifat-radiasi/
http://riescawardhani.blogspot.com/2012/04/sifat-partikel-radiasi-elektromagnetik.html
https://yosainto.wordpress.com/2011/11/22/radiasi-pengion/
http://dadang-saksono.blogspot.com/2010/07/macam-macam-radiasi.html
http://manhajuna.com/mengenal-sumber-sumber-radiasi-di-sekitar-kita/
http://thenyung.blogspot.com/2013/11/sumber-sumber-radiasi-dan-cara_3611.html
http://alfi-fakhri.blogspot.com/2011/10/dampak-elektromagnetik-menara-terhadap.html
http://lint4ng4yu.blogspot.com/2013/05/pengaruh-radiasi-tower-bts-bagi.html
http://cmeteam86.blogspot.com/p/manfaat-tower-bagi-semua-pihak.html